Jaksa Heran Urusan Durian-Sapi Kurban Harus Minta ke Direktur Kemnaker

3 hours ago 2
Jakarta -

Urusan permintaan durian hingga sapi kurban mencuat di sidang kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Jaksa heran mengapa urusan durian hingga sapi kurban harus minta ke seorang direktur.

Hal itu terungkap saat pegawai PPPK Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemnaker, Dayoena Ivon Muriono, menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/2/2026). Ivon dulunya menjabat sebagai Sekretaris Haiyani Rumondang selaku Dirjen Binwasnaker dan K3.

Mulanya, jaksa membacakan bukti WhatsApp di ponsel terdakwa Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025. Chat itu menampilkan soal pesanan durian sudah diberikan ke tamu dari Jepang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kan ada dalam BB itu ada bunyi WA, 'Assalamualaikum Pak Dir mohon izin terkait durian yang kami sampaikan kemarin buat tamu-tamu JICA ini Pak'," kata jaksa.

Jaksa mencecar Ivon apakah durian itu berarti uang atau kode. Namun, Ivon menyebut itu hanya buah durian.

"Apa itu maksud durian itu waktu itu?" tanya jaksa.

"Mohon izin itu buah durian Pak," jawab Ivon.

"Atau kode?" cecar jaksa.

"Buah durian Pak," jawab Ivon.

Jaksa heran kenapa durian itu dimintakan ke Hery yang saat itu merupakan seorang direktur. Ivon mengaku tidak tahu dan hanya menjalankan tugas.

"Saya kurang tahu karena saya hanya menjalankan arahan dari atasan," jawab Ivon.

Jaksa juga menanyakan apakah permintaan itu diberikan ke Hery karena dianggap memiliki banyak uang. Namun, Ivon lagi-lagi mengaku hanya menjalankan tugas.

"Apa Pak Dir punya uang banyak setahu saudara sehingga mintanya Pak Dir terus?" tanya jaksa.

"Mohon izin, Pak, saya hanya menjalankan tugas dari atasan untuk koordinasi," jawab Ivon.

Ivon mengaku juga pernah diarahkan untuk berkoordinasi dengan Hery terkait sapi kurban. Hal ini kembali membuat jaksa heran kenapa urusan sapi kurban juga minta ke Hery.

"Kalau saat itu Bu Dirjen mengarahkan saya untuk berkoordinasi dengan Pak Dir Hery Sutanto terkait dengan sumbangan hewan kurban yang akan diserahkan ke masjid melalui Yayasan Bu Dirjen," jawab Ivon.

"Nah itu kan tadi balik lagi ke yang tadi kenapa mintanya ke Pak Hery terus?" tanya jaksa dengan heran.

"Mohon izin Pak saya hanya menjalankan tugas," jawab Ivon.

Ivon kembali menjawab hanya menjalankan tugas. Jaksa meminta Ivon tak takut dan berkata jujur di persidangan.

"Apakah di kantor tahu itu banyak uang begitu?" tanya jaksa.

"Mohon maaf Bapak, saya tidak tahu," jawab Ivon.

"Nggak usah takut-takut lah, buka aja," timpal jaksa.

Terdakwa dalam sidang ini ialah:

1. Eks Wamemaker Immanuel Ebenezer atau Noel

2. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025

3. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025

4. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025

5. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022

6. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025

7. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3

8. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020

9. Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3

10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia

11. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia.

Dakwaan Noel

Jaksa KPK mendakwa Noel melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah ASN Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah Rp 3 miliar.

Jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan Noel bersama para terdakwa lain, yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1).

"Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3," demikian isi dakwaan Noel.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini terjadi sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat Wamenaker.

Singkat cerita, pemerasan pun dilakukan. Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.

(mib/haf)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |