Jakarta -
Ramai informasi sejumlah peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan. Apakah status kepesertaan bisa diaktifkan kembali?
Pusdatin Kesos menyampaikan bahwa status peserta PBI JK bisa diaktifkan kembali (reaktivasi). Berikut ketentuan dan mekanismenya.
Apa itu PBI JK?
Melansir laman situs BPJS Kesehatan, Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI JK) termasuk dalam kelompok peserta penerima jaminan kesehatan. PBI JK adalah program jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN dan Pemerintah Daerah melalui APBD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan Reaktivasi Peserta PBI JK yang Dinonaktifkan
Mengutip dari unggahan akun Instagram Pusdatin Kesos (@pusdatinkesos), reaktivasi PBI JK adalah proses mengembalikan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) agar menjadi aktif kembali. Tujuannya agar peserta yang sempat dinonaktifkan dapat kembali memperoleh dan mengakses layanan jaminan kesehatan gratis yang ditanggung oleh pemerintah.
Reaktivasi dapat dilakukan terhadap individu yang dinonaktifkan karena:
- Berada pada desil 6-10 dan desil belum ditentukan, namun masih membutuhkan layanan kesehatan segera karena mengalami penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis yang membahayakan keselamatan jiwa.
- Tidak terdapat dalam DTSEN.
- Merupakan bayi dari ibu penerima PBI JK yang terhapus dari kepesertaannya.
- Peserta yang dapat direaktivasi bukan merupakan peserta yang mengalami penonaktifan kepesertaan PBI JKN dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Cara Reaktivasi Peserta PBI JK
- Peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada saat akan berobat, maka dapat meminta surat keterangan berobat ke Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan (puskesmas, dan lain-lain).
- Peserta PBI JK melapor ke Dinas Sosial setempat untuk mengaktifkan kembali.
- Petugas Dinas Sosial memverifikasi data peserta tersebut.
- Dinas Sosial membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS NG.
- Petugas Kemensos memverifikasi dokumen permintaan reaktivasi tersebut.
- Dokumen yang telah diverifikasi dan disetujui Kemensos akan disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk diverifikasi lebih lanjut.
- Apabila BPJS Kesehatan menyetujui permohonan reaktivasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaannya.
- Peserta yang telah diaktifkan kepesertaannya wajib melakukan pemutakhiran data peserta PBI JK paling lambat dua periode pemutakhiran DTSEN.
Sementara itu, kriteria penerima bansos PBI JK tetap berada pada desil 1-5. Tidak semua yang ada dalam desil 1-5 mendapatkan PBI JK, namun diprioritaskan dari desil terbawah.
Dengan adanya perubahan tersebut, pada triwulan I tahun 2026, Kemensos melakukan pengalihan peserta PBI JK pada desil 6-10 dan desil belum ditentukan sebanyak 10.595.131 jiwa digantikan dengan individu yang berada pada desil 1-5 dan non JKN sesuai dengan hasil usulan masyarakat dengan prioritas dari desil terbawah.
(kny/imk)


















































