Polres Bogor mengklarifikasi video viral di media sosial menuding adanya penyidik yang melakukan pemeriksaan secara nonprosedural. Polres Bogor memberikan penjelasan bahwa penyidik bekerja sesuai aturan merujuk pada KUHAP baru.
Dalam video yang dilihat, Selasa (26/5/2026), dinarasikan bahwa penyidik dari Satres PPA & PPO mendatangi saksi ke rumahnya dalam rangka melakukan pemeriksaan. Disebut bahwa pemeriksaan dijadwalkan pada tanggal 25 Mei 2026.
Namun pemeriksaan itu disebut terjadi pada 22 Mei 2026. Disebutkan juga bahwa pada tanggal itu, seharusnya sidang praperadilan digelar dan penyidik tidak datang.
Kasatres PPA & PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri menjelaskan awal mula kasus berjalan. Pada 22 Maret 2026, pihaknya menerima laporan dari pelapor berinisial A bahwa dia menggerebek salah satu rumah di Kecamatan Babakan Madang.
"Menggerebek suaminya, suami sahnya, dengan seorang perempuan. Dari situ, dia membawa suaminya dan perempuan tersebut ke Polsek Babakan Madang," kata Silfi.
Kemudian kasus diserahkan kepada Satres PPA & PPO karena melibatkan perempuan. Penyidik kemudian menerapkan pasal perselingkuhan dan 'kumpul kebo' dalam laporan itu.
"Untuk prosesnya, saat ini kami dalam tahapan LP tersebut sudah tahap satu ke Kejaksaan. Dari tahap satu tersebut, ada P19 dari Jaksanya untuk memeriksa saksi yang berdasarkan keterangan tersangka itu dia sudah melakukan pernikahan siri," bebernya.
"Akhirnya penyidik melakukan atau mencari tahu lah siapa saksi ini yang untuk dimintai keterangan berdasarkan P19 tersebut," tambah Silfi.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Penyidik datang didampingi Ketua RT setempat dengan membawa surat panggilan.
"Namun dari saksi, karena adanya kegiatan dan lain-lain, berkenan untuk diperiksa di rumahnya tersebut. Jadi ini saksi ya, saksi, bukan tersangka atau korban," ucapnya.
Menurut Silfi, langkah penyidik tersebut telah diatur dalam Pasal 22 ayat (1) KUHAP dan Pasal 29 KUHAP sehingga tidak menyalahi prosedur. Dia juga memastikan bahwa tidak ada pemaksaan dalam pemeriksaan itu.
Pasal 22 ayat (1) KUHAP menyatakan:
Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat memanggil atau mendatangi seseorang untuk memperoleh keterangan tanpa sebelumnya memberi status orang tersebut sebagai Tersangka atau Saksi.
Pasal 29 KUHAP menyatakan:
(1) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi yang dipanggil tidak datang dengan memberi alasan yang sah dan patut kepada Penyidik yang melakukan pemeriksaan, Penyidik tersebut datang ke tempat kediamannya untuk melakukan pemeriksaan.
(2) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi menghindar dari pemeriksaan, Penyidik dapat langsung mendatangi kediaman Tersangka dan/atau Saksi tanpa terlebih dahulu dilakukan pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan.
"Semua sudah sesuai prosedural. Dan kami juga sudah dilaporkan, nanti kan silakan dilakukan pemeriksaan ke Yanduan juga. Itu kan biar tahapannya ada dalam proses," imbuhnya.
Silfi menjelaskan bahwa saksi awalnya sudah dilakukan pemeriksaan. Kemudian di tengah pemeriksaan, saksi ditelepon oleh pihak lain dan saksi kemudian meninggalkan pemeriksaan.
"Akhirnya dia keluar. Setelah dia keluar, ternyata masuk lagi dengan seorang perempuan yang sudah mulai memvideokan di lokasi tersebut. Terus habis itu ada juga dengan video call dari salah satu penasihat hukumnya," ungkapnya.
Penasihat hukum tersangka itu mengatakan bahwa saksi belum didampingi oleh penasihat hukum. Ternyata, salah satu tersangka tersebut tinggal berdekatan dengan saksi.
"Namun saat itu kan kita belum beres sampai penandatanganan ya. Jadi belum ditandatangani oleh saksi karena sudah ada PH tersebut dan orang yang memvideokan menyuruh untuk merobek. Jadi saat itu dirobek BAP-nya gitu," jelas dia.
Setelahnya, saksi akan kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik yang seharusnya tanggal 25 Mei 2026 kemarin. Namun, saksi tidak hadir.
"Jadi kan penyidik datang ke sana sudah bawa surat panggilan awalnya. Kemudian si ini enggak bersedia, bersedianya di lokasi. Menanyakan kalau untuk di tempat gimana karena dia banyak kegiatan dan lain-lain. Akhirnya ya sudah diperiksa di tempat gitu," katanya.
Simak juga Video 'DIM RUU Polri Masih Disusun, Menkum: Akan Dibahas 4 Kementerian':
(jbr/hri)


















































