Jaksa Agung Dorong Jajaran Terapkan Denda Damai: Pulihkan Kerugian Lebih Cepat

4 hours ago 5
Jakarta -

Jaksa Agung ST Burhanuddin mendorong jajarannya menerapkan mekanisme denda damai (schikking) pada tindak pidana ekonomi. Dia mengatakan denda damai lebih efektif.

"Kejaksaan melalui Pasal 66 ayat 1 KUHAP dan Pasal 35 ayat 1 huruf K Undang-Undang Kejaksaan berupaya untuk penyelesaian perkara tindak pidana ekonomi melalui mekanisme denda damai atau schikking yakni penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung," ujar Burhanuddin saat membuka Seminar Internasional Persatuan Jaksa Indonesia (Perjasa) di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).

Dia mengatakan pemulihan kerugian negara bisa lebih cepat jika menggunakan denda damai. Dia mengatakan denda harus proporsional dan memberikan efek jera.

"Upaya pemulihan kerugian perekonomian negara secara lebih cepat efisien yang terpenting besaran denda harus proporsional dengan kerugian yang ditimbulkan sehingga tetap memberikan suatu efek jera," ujarnya.

Burhanuddin mencontohkan kasus yang dapat menyebabkan kerugian negara seperti manipulasi data kebutuhan pangan. Menurutnya, hal tersebut dapat menyebabkan kacaunya pasar dalam negeri.

"Kejahatan perekonomian yang terjadi belakangan ini memberikan dampak yang mengancam stabilitas perekonomian negara. Kasus-kasus yang berada dalam ranah kebijakan yang sangat terstruktur seperti manipulasi data statistik kebutuhan pangan atau komoditas dalam negeri yang menyebabkan para pemegang kebijakan menerapkan kebijakan ekspor yang menyebabkan pasokan stok pangan atau komoditas dalam negeri yang akhirnya mematikan pasar dalam negeri," katanya.

Burhanuddin menyebut matinya pasar dalam negeri bakal mengganggu masyarakat dan investasi. Dia mengatakan masalah tersebut harus dituntaskan secara menyeluruh.

"Keadaan ini menyebabkan turunnya minat agrobisnis di masyarakat maupun investor, yang terparah dengan monopoli kapasitas melalui pembangunan toko-toko grosir, pabrik-pabrik yang justru menyerap produk impor dan tenaga pasar. Untuk menangani masalah tersebut perlu dilakukan pendekatan yang menyeluruh," katanya.

Burhanuddin kemudian mencontohkan kasus kerugian negara yang diselesaikan dengan denda damai. Dia menyebut kasus penyelundupan minyak goreng pada tahun 2023 diselesaikan dengan mekanisme tersebut.

"Penerapan denda damai telah dilaksanakan salah satunya oleh Kejati DKI Jakarta pada tahun 2023 terhadap perkara penyelundupan minyak goreng yang berkaitan dengan perekonomian negara. Dalam penanganan perkara tindak pidana ekonomi tersebut Kejaksaan Tinggi DKI menerapkan denda damai dan atas dasar tersebut menghentikan penyidikan terhadap perkara tersebut karena kerugian telah dapat dipulihkan," katanya.

(haf/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |