Jadwal KIP Kuliah 2026, Cek Tanggal-tanggal Pentingnya!

3 days ago 2

Jakarta -

Pendaftaran program KIP Kuliah 2026 telah berlangsung sejak bulan Februari kemarin. Tahap pendaftaran akan ditutup pada akhir Oktober 2026.

Mengutip dari Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2026, berikut jadwal KIP Kuliah 2026 yang perlu diketahui.

Proses Seleksi Masuk SNBP

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Registrasi Akun SNBP Siswa: 12 Januari-18 Februari 2026
  • Pendaftaran SNBP: 03-18 Februari 2026
  • Pengumuman Hasil SNBP: 31 Maret 2026
  • Masa Unduh Kartu Peserta SNBP: 03 Februari-30 April 2026

Proses Seleksi Masuk UTBK-SNBT

  • Registrasi Akun SNPMB Siswa: 12 Januari-07 April 2026
  • Pendaftaran UTBK-SNBT: 25 Maret-07 April 2026
  • Pembayaran Biaya UTBK: 25 Maret-08 April 2026
  • Pelaksanaan UTBK: 21-30 April 2026
  • Pengumuman Hasil SNBT: 25 Mei 2026
  • Masa unduh Sertifikat UTBK: 02 Juni-31 Juli 2026

Proses KIP Kuliah

  • Registrasi/Pendaftaran Akun KIP-K*: 3 Februari-31 Oktober 2026
  • Seleksi KIP-K di Perguruan Tinggi: 1 Mei-31 Oktober 2026
  • Penetapan Penerima Baru: 1 Mei-31 Oktober 2026

*) Detail tanggal penting KIP Kuliah 2026 dapat dilihat pada laman https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/

Syarat Penerima KIP Kuliah 2026

  1. Penerima KIP Kuliah adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
  2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN maupun PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
  3. Memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang valid.

Persyaratan Ekonomi Penerima KIP Kuliah 2026

Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang telah melalui verifikasi perguruan tinggi dengan urutan prioritas penerima sebagai berikut:

  1. Pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah yang terdata pada Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) maksimum pada desil 4 dan lulus Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT).
  2. Pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah yang terdata pada Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) maksimum pada desil 4 dan lulus Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi di PTN dan PTS.
  3. Mahasiswa yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS baik yang sudah terdata pada DTSEN maupun yang belum terdata pada DTSEN namun memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
    a. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dalam satu bulan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) domisili asal mahasiswa.
    b. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang
    dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu yang disertai dengan bukti dukung antara lain rekening listrik dan foto rumah. Semua dokumen dan bukti akan diverifikasi dan validasi oleh Perguruan Tinggi.

*Prioritas 3 tergantung ketersediaan kuota

Simak Video 'Hal Penting Buat Kamu Pendaftar KIP Kuliah 2026':

(kny/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |