Jakarta, CNBC Indonesia - Negara-negara yang tergabung dalam BRICS akan dikenai tarif impor tambahan 10% oleh Amerika Serikat (AS). Hal ini diumumkan Presiden Donald Trump di media sosialnya Truth Social, Senin (7/7/2025).
Ia menyebut negara-negara itu terlibat kebijakan anti-Amerika. Menurutnya tak ada pengecualian di sana.
"Negara mana pun yang mendukung kebijakan anti-Amerika dari BRICS akan dikenakan Tarif TAMBAHAN sebesar 10%. Tidak akan ada pengecualian untuk kebijakan ini. Terima kasih atas perhatian Anda terhadap masalah ini!," tulisnya.
Sebenarnya tidak ada detil lanjutan terkait maksud Trump. Namun diketahui BRICS sejak lama sudah menggaungkan penggunaan mata uang asli dari anggota dan bukan dolar AS.
BRICS sendiri merupakan akronim dari Brazil, Rusia, India, China dan Afrika Selatan (South Afrika). Selain 5 pendirinya, BRICS memiliki enam anggota lain, termasuk Arab Saudi, Iran, Uni Emirat Arab (UEA), Mesir, Erthiopia dan Indonesia.
Perlu diketahui Indonesia sendiri akan dikenakan tarif impor 32% oleh Trump. Hal ini diumumkan April lalu, namun ditunda hingga 9 Juli, menunggu negosiasi.
Sementara itu, beberapa saat sebelumnya, Trump memosting bahwa dirinya akan mulai mengumumkan surat tarif AS dengan berbagai negara dunia, Senin pukul 12.00 waktu setempat.
"Saya dengan senang hati mengumumkan bahwa Surat TARIF AMERIKA SERIKAT, dan/atau Perjanjian, dengan berbagai Negara di seluruh Dunia, akan dikirimkan mulai pukul 12:00 P.M. (Waktu Bagian Timur), Senin, 7 Juli. Terima kasih atas perhatian Anda terhadap masalah ini! DONALD J. TRUMP, Presiden Amerika Serikat," tulisnya juga di Truth Social.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemerintah Bakal Kumpulkan Pengusaha Besok, Bahas Tarif Trump!