Industri Ini Teriak Mengaku Sudah Kekurangan Gas

1 week ago 6

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Achmad Widjaja mengungkapkan bahwa berbagai industri dalam negeri sudah mengalami kekurangan pasokan gas.

Achmad mengungkapkan, penurunan pasokan gas setidaknya berdampak pada beberapa industri, khususnya penerima harga gas "murah" atau kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Dia menyebut, industri yang telah mengalami kekurangan pasokan gas, terutama adalah industri keramik, kaca, dan baja.

"Dari tujuh sektor yang mendapat HGBT, itu sudah dikatakan bahwa kita di setiap linier, terutama yang keramik, kaca dan baja, pasti shortage (kekurangan gas)," katanya kepada CNBC Indonesia dalam program Energy Corner, dikutip Kamis (10/4/2025).

Achmad menilai, sejatinya isu pasokan gas bukan menjadi masalah jika alokasi, pemakaian, dan kebutuhan industri bisa ditata dengan baik. Dia menilai, lantaran diberlakukannya skema alokasi, maka pasokan gas untuk industri menjadi kurang merata.

"Kondisi supply (gas) sesungguhnya kalau mau dijalankan sungguh-sungguh seharusnya tidak menjadi masalah," katanya.

Dia menilai, HGBT di Indonesia belum jalan secara efektif. Peran pemerintah dalam menentukan alokasi untuk HGBT juga dinilai belum tepat.

"Sedangkan alokasi seluruhnya pada saat HGBT itu ditentukan oleh ESDM lewat SKK Migas maupun lewat Dirjen Migas. It's all about, sudah ada the number kan. Nggak mungkin kan besok diberikan baru cari lagi sumbernya kan, nggak mungkin," tandasnya.

Perlu diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan skema baru Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi tujuh sektor industri dengan total 253 pengguna gas bumi tertentu.

Tujuh sektor industri tersebut meliputi industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Adapun, keberlanjutan kebijakan HGBT ini disertai dengan terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Rabu, 26 Februari 2025.

"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar sebesar US$ 7 per MMBTU (million British thermal unit) dan untuk bahan baku sebesar US$ 6,5 per MMBTU," ungkap Bahlil, dikutip Senin (3/3/2025).

Bahlil menilai penetapan HGBT ini memberikan dampak bagi daya saing industri di dalam negeri dari sebelumnya menerima harga gas bumi tertentu pada kisaran US$ 6,75 - 7,75 per MMBTU. Kebijakan HGBT juga selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 121 tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk lebih mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap sektor industri bisa lebih kompetitif di pasar global, membuka lapangan kerja baru, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan membuat harga produk di dalam negeri lebih terjangkau bagi masyarakat.

Di samping itu, pemerintah juga berkomitmen penuh menggenjot pemanfaatan gas bumi dalam bauran energi untuk pembangkit tenaga listrik. Kebijakan ini dibarengi dengan pengesahan Keputusan Menteri ESDM Nomor 77.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Penyediaan Tenaga Listrik bagi Kepentingan Umum pada tanggal 26 Februari 2025.


(wia)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Industri Keluhkan Hambatan Pasokan Gas HGBT, Ada Masalah Apa?

Next Article Kelanjutan Nasib Harga Gas Murah untuk Industri Ada di Tangan Prabowo

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |