Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 WNI Jemaah Haji Nonprosedural

1 day ago 10

Jakarta -

Imigrasi menunda keberangkatan 1.243 orang menuju Arab Saudi dari semua bandara di Indonesia. Mereka diduga sebagai jemaah calon haji nonprosedural.

Penundaan pemberangkatan dilakukan selama periode 23 April-1 Juni 2025. Para WNI tersebut terindikasi kuat sebagai jemaah calon haji nonprosedural lantaran tidak memiliki visa haji.

Dari total jumlah tersebut, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, mencatat jumlah penundaan keberangkatan tertinggi dengan 719 orang. Bandara Internasional Juanda, Surabaya, 187 orang; Bandara Ngurah Rai, Denpasar, 52 orang; Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, 46 orang; Bandara Internasional Adisutjipto, Yogyakarta, 42 orang; Bandara Kualanamu, Medan, 18 orang; Bandara Minangkabau, Sumatera Barat, 12 orang; dan Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman dengan 4 orang yang ditunda keberangkatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, penundaan keberangkatan jemaah haji nonprosedural dilakukan di beberapa pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau. Di Pelabuhan Citra Tri Tunas, sebanyak 82 orang ditunda keberangkatannya, diikuti oleh Pelabuhan Batam Center 54 orang dan Pelabuhan Bengkong 27 orang.

"Alasan utama penundaan keberangkatan adalah karena para WNI tersebut tidak memiliki visa haji atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan untuk ibadah haji. Penundaan ini bukan berarti para WNI tersebut sama sekali tidak bisa bepergian ke Arab Saudi, karena mereka sudah memiliki visa Arab Saudi yang artinya mereka dapat melintas masuk ke negara tersebut. Hanya saja, saat musim haji ini kami perlu menekan potensi penyalahgunaan visa dalam rangka melakukan ibadah haji. Setelah musim haji selesai, para WNI tersebut tetap bisa berangkat ke Arab Saudi, sesuai dengan peruntukan visa mereka," kata Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra melalui keterangan tertulis, Senin (2/5/2025).

Imigrasi tunda keberangkatan calon jemaah haji nonproseduralImigrasi menunda keberangkatan calon jemaah haji nonprosedural. (dok. Imigrasi)

Sementara kejanggalan juga ditemukan di Yogyakarta tehadap enam WNI berinisial HBS, DDA, K, MS, M, dan ER yang hendak berangkat menuju Kuala Lumpur-Malaysia menggunakan maskapai AirAsia AK349. Saat pemeriksaan awal, empat orang mengaku akan berlibur ke Kuala Lumpur dan berencana kembali pada 27 Mei 2025. Sementara dua lainnya menunjukkan visa kerja Arab Saudi.

Setelah dilakukan pendalaman, enam orang tersebut mengaku Kuala Lumpur hanya sebagai destinasi transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji. Sementara itu, di Surabaya, 171 JCH yang ditunda keberangkatannya kedapatan tidak menggunakan visa haji.

Mereka bermaksud menuju Arab Saudi menggunakan visa kunjungan dengan bantuan jasa biro perjalanan wisata. Salah satu anggota jemaah mengaku harus merogoh kocek hingga ratusan juta rupiah untuk berangkat.

"Sangat disayangkan niat baik masyarakat mau beribadah malah dimanfaatkan oleh
oknum-oknum tidak bertanggung jawab dengan membuat mereka berangkat melalui jalur nonprosedural," ujar Suhendra.

Kemudian, di embarkasi Makassar petugas imigrasi menunda keberangkatan 46 WNI
terhitung sejak 23 April sampai 23 Mei 2025. Keberangkatan ditunda lantaran memberikan keterangan yang tidak konsisten pada saat pemeriksaan.

Sebelas di antaranya mengaku berencana akan ke Medan untuk menghadiri acara lamaran keluarga namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terbukti bahwa yang bersangkutan dan rombongan lain akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural.

"Penundaan keberangkatan ini kami lakukan untuk menghindarkan WNI dari potensi masalah di kemudian hari, baik di dalam maupun luar negeri. Jangan sampai mau ibadah malah jadi masalah karena pakai cara yang tidak benar. Bersabar menanti melalui jalur resmi akan lebih menjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi para jemaah," imbuhnya.

(dek/aud)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |