Imigrasi Bongkar Kasus Penyelundupan Manusia, 3 WN Pakistan Jadi Tersangka

10 hours ago 1

Jakarta -

Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap kasus penyelundupan manusia ke Australia. Tiga warga negara (WN) Pakistan berinisial SA, MS, dan MWK ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya berencana menyelundupkan manusia melalui jalur laut di wilayah timur Indonesia. Ketiganya ditangkap pada Oktober tahun lalu.

"Ketiga orang tersebut telah diamankan pada tanggal 10 Oktober 2025 oleh PPNS kami, PPNS di Direktorat Jenderal Imigrasi atas adanya dugaan tindak pidana keimigrasian," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam konferensi pers di Kementerian Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini bermula ketika Kepolisian Resor Aru menangkap empat orang WN Pakistan berinisial SK, AS, MS, dan SUR di sebuah penginapan di wilayah Dobo, Maluku pada September 2025. Keempat korban mengaku tertarik atas tawaran salah satu tersangka melalui media sosial.

Para korban itu masuk menggunakan visa kunjungan. Setelah tiba di Indonesia, para korban ditampung di sebuah kontrakan di Tangerang, Banten, sebelum melanjutkan perjalanan ke Ambon, Saumlaki, dan Dobo.

"Kemudian sekitar bulan Juli 2025, SK menemui SA warga negara Pakistan di suatu tempat di wilayah Kabupaten Tangerang. Setelah melihat tawaran iklan dengan iming-iming keberangkatan ke Australia secara legal melalui akun media sosial milik SA," ucap Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman dalam konferensi pers tersebut.

Pada 15 Desember 2025, surat perintah penyidikan terhadap SA, MS, dan MWK diterbitkan. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2026 dan menjalani proses penyidikan.

Pada 10 April 2026, berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan
Agung Republik Indonesia. Mereka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengacu pada Pasal 457 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

"Terhadap tiga orang tersangka warga negara Pakistan tersebut beserta barang buktinya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk menjalani proses peradilan," kata dia.

"Sementara untuk keempat orang saksi, yaitu para korbannya, saat ini masih berada di Direktorat Jenderal Imigrasi Kuningan," tambahnya.

(ial/dek)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |