Jakarta -
IM57+ Institute menyoroti kasus dugaan gratifikasi yang terjadi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Ketua IM57+ Lakso Anindito meminta KPK menindaklanjuti sekaligus mengeceknya.
"Pihak direktorat pengaduan masyarakat dan direktorat gratifikasi KPK perlu menindaklanjuti melalui tindakan aktif untuk mengecek apakah permintaan tersebut masuk dalam gratifikasi yang dianggap suap dan bahkan jangan-jangan tidak masuk dalam gratifikasi melainkan pemerasan dan suap. Langkah ini perlu agar tidak adanya penyelesaian kasus korupsi hanya dengan pendekatan etik dan administratif," kata Lakso kepada wartawan, Senin (2/6/2025).
Selain itu, Lakso juga menilai KPK perlu melakukan upaya pendalaman untuk mengetahui apakah tindakan dugaan gratifikasi tersebut biasa terjadi di ruang lingkup Kementerian PU. Dia menilai KPK perlu melakukan ini untuk menekan budaya korupsi dalam ruang lingkup institusi pemerintahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua, perlu adanya upaya lanjutan, untuk mengecek apakah permintaan ini sudah menjadi budaya dalam Kementerian PU. Hal tersebut mengingat, Kementerian PU memiliki posisi strategis dalam pengambilan kebijakan terkait berbagai kontrak pemerintah. Pendekatan ini diperlukan untuk dapat mengubah secara serius budaya korup yang terjadi pada institusi pemerintah," ungkap Lakso.
KPK Terima Aduan Gratifikasi
KPK mengaku telah menerima informasi adanya dugaan gratifikasi yang terjadi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Praktik gratifikasi itu dilakukan oleh salah seorang penyelenggara negara di kementerian tersebut.
"KPK mendapatkan informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/5/2025).
Budi mengatakan informasi itu merupakan hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU. Pelaku diduga meminta uang kepada jajarannya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Modus permintaan uang oleh salah seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri kepada pegawai di jajarannya yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Budi.
KPK saat ini akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian PU. Budi memastikan informasi dugaan gratifikasi pejabat di Kementerian PU itu akan ditindaklanjuti.
"KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring pada kesempatan pertama akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal ataupun Inspektur Investigasi Kementerian PU. KPK akan melakukan analisis atas temuan investigasi tersebut," ujar Budi.
Tonton juga "IM57-Koalisi Masyarakat Sipil Gerilya Ajak Tokoh Senior Daftar Capim KPK" di sini:
(dek/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini