Jakarta, CNBC Indonesia — Industri asuransi syariah menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XXIV/2026 terkait dengan syarat klaim yang disepakati sejak awal harus menjadi bagian dari polis.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Fauzi Arfan mengatakan putusan tersebut mendorong peningkatan transparansi dalam pencantuman persyaratan klaim. Sehingga, pihaknya akan mendorong anggotanya untuk menjalankan putusan tersebut.
"Ini kan satu putusan yang wajib dijalankan, enggak ada tawarnya, enggak ada nilai tawarnya. Jadi menurut saya sih pastinya semua member kita juga akan penuhi," kata Fauzi ditemui wartawan, di Jakara, Jumat, (18/9/2026).
Ia menambahkan, putusan ini sejalan dengan esensi akad dalam asuransi syariah. Ke depan, putusan MK tersebut akan berdampak bagi industri asuransi syariah untuk memperjelas kebijakan terkait persyaratan pengajuan klaim.
"Cuma diuji ada poin tambahan, yang mana poin tambahan itu sebenarnya bagus juga buat industri karena akan dibuat spesifik tentang apa sih syarat ketentuannya ketika dia pengajuan klaim di awal," kata dia.
Secara teknis, putusan MK dinilai tidak serta-merta mewajibkan seluruh perusahaan asuransi mengubah aturan polis. Perubahan polis bergantung pada ketentuan yang telah dibuat oleh masing-masing perusahaan.
Sebagai informasi, pada 16 September 2026, MK mengabulkan seluruh permohonan Ng Kim Tjoa dalam Perkara Nomor 25/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
MK menyatakan Pasal 304 KUHD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa polis asuransi harus memuat, antara lain, "syarat klaim yang disepakati sejak awal."
Sebelum putusan tersebut, Pasal 304 KUHD hanya mengatur sejumlah unsur yang wajib dicantumkan dalam polis asuransi jiwa, seperti hari pengadaan pertanggungan, nama tertanggung, nama orang yang jiwanya dipertanggungkan, masa pertanggungan, jumlah uang pertanggungan, dan premi. Namun, ketentuan itu tidak secara eksplisit mewajibkan pencantuman syarat dan tata cara klaim dalam polis.
Melalui putusan ini, MK menegaskan bahwa syarat klaim harus menjadi bagian dari kesepakatan para pihak sejak awal kontrak asuransi dibuat dan dituangkan dalam polis.
Dengan demikian, informasi mengenai persyaratan klaim tidak lagi hanya menjadi aspek teknis yang diatur dalam ketentuan turunan, tetapi menjadi bagian yang harus disepakati secara jelas sejak pembentukan perjanjian asuransi.
Konsekuensinya, ruang perbedaan penafsiran terkait persyaratan klaim diharapkan dapat diminimalkan karena ketentuan tersebut wajib tercantum dalam polis yang disepakati kedua belah pihak.
Putusan ini juga memperluas cakupan informasi yang harus dimuat dalam polis dibandingkan ketentuan Pasal 304 KUHD sebelumnya.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]


















































