Jakarta -
Satgas Gakkum Lundup Bareskrim Polri menggeledah PT TSL di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) terkait kasus importasi handphone (HP) ilegal dari China. HP yang diimpor tersebut ternyata tidak dalam keadaan baru dan tak dilengkapi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya Asta Cita ke-7 yang berfokus pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan. Polri kemudian membentuk Satuan Tugas (Satgas) penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan yang merugikan kekayaan negara, melalui Surat Perintah Kapolri.
Kasus ini terkuak usai Bareskrim menangkap 2 tersangka impor HP ilegal. Keduanya berinisial DCP dan SJ.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DCP Alias P, yang memiliki peran sebagai importir yang memasukkan barang ke Indonesia dalam keadaan tidak baru dan tidak dilengkapi SNI," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Selain PT TSL, Bareskrim juga menggeledah 5 gudang yang ada di Jakarta pada minggu lalu. Gudang-gudang tersebut berada di Jl Kapuk Kayu Besar Jakarta Utara, Ruko di Jalan Pluit Barat Jakarta Utara, Ruko Mutiara Palem Jakarta Barat, Perumahan Citra Garden Cluster Green Papyruss, Ruko Boulevard Raya Jakarta Barat, Ruko Toho Jakarta Utara. Dari penggeledahan itu, Bareskrim menyita berbagai merk HP, termasuk iPhone.
"(Disita) iPhone: 56.557 pieces (nilai harga total Rp 225.208.000.000), Android 1625 pieces (nilai harga total Rp 5.387.500.000) , dan sparepart HP (baterai, charger, kabel, dll): 18.574 pieces. Total: 76.756 pieces dengan total nilai Rp 235.089.800.000," ujar Ade.
Ade mengatakan Tim Gakkum Satgas Lundup Bareskrim Polri yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan terus bergerak melakukan penyisiran di pintu-pintu pemasukan barang di seluruh wilayah Pabean Republik Indonesia, baik laut, darat maupun udara. Hal itu untuk menjamin sekaligus memastikan supaya tidak ada lagi kebocoran keuangan negara atas terjadinya praktik importasi dengan modus under invoice, undeclare, maupun under accounting.
"Komitmen Polri dalam penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana penyelundupan untuk menyelamatkan kekayaan negara atau memulihkan kerugian keuangan negara maupun mencegah kebocoran penerimaan keuangan negara adalah sebagai bentuk wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan perlindungan terhadap kekayaan negara/alam, pengamanan sumber penerimaan negara, dan penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu untuk mendukung ketahanan ekonomi nasional, yang merupakan fondasi kedaulatan negara," imbuh Ade.
(isa/eva)
















































