Bupati Buol Risharyudi Triwibowo, saksi kasus dugaan korupsi pengurusan izin TKA di Kemnaker mengaku sudah mengembalikan motor Harley Davidson senilai USD 10 ribu yang dibeli dari hasil pemberian terdakwa Haryanto. Hakim meminta USD 10 ribu itu dikembalikan dalam bentuk uang bukan motor.
"Ya, harus dikembalikan ke KPK ya. Pak KPK, duit itu kan dari Haryanto (terdakwa) ya. Ya kan, Saudara pinjam dari Haryanto 10 ribu dolar, kembalikan ke KPK ya. Itu pastikan, jangan Insyaallah," pinta hakim anggota Ida Ayu Mustikawati di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).
"Izin, Yang Mulia. Uang itu saya belikan motor seharga motor," jawab Risharyudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak peduli, itu uang motor. Motornya udah bodong, bodol, apa lagi itu istilahnya. Saudara pinjam uang, balikin dalam bentuknya uang. Kalau motornya itu senilai kata hakim anggota Rp 5 juta, Rp 10 juta siapa yang mau beli. Itu aja," ujar hakim.
"Siap, Yang Mulia," jawab Risharyudi.
Ditemui usai sidang, Risharyudi mengaku akan mengikuti proses hukum yang ada untuk mengembalikan USD 10 ribu tersebut dalam bentuk uang.
"Insyaallah, ikuti arahan kembalikan, selesai," ujar Risharyudi kepada wartawan.
Risharyudi mengakui motor Harley yang ia beli itu bodong. Dia menganggap hal itu sebagai pelajaran dalam hidup.
"Anggap saja begitu (ketipu), hidup ini tidak selalu mulus," kata Risharyudi.
"Jadi tahu semua, hati-hati sama yang bodong," imbuhnya.
Sebelumnya, Jaksa menghadirkan Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan izin TKA di Kemnaker. Risharyudi mengaku pernah menerima uang senilai Rp 160 juta dan tiket konser Blackpink dari terdakwa kasus tersebut.
Pengakuan itu disampaikan Risharyudi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/2/2026). Risharyudi menyebutkan uang dan tiket Blackpink itu diberikan oleh terdakwa Haryanto selaku Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
"Saksi ada pernah menerima sejumlah uang atau barang dari kedelapan orang terdakwa yang ada di hadapan saksi ini?" tanya jaksa.
"Pernah, dari Pak Haryanto," jawab Risharyudi.
Risharyudi mengatakan pemberian pertama dari Haryanto berupa uang senilai Rp 10 juta. Uang itu digunakan Risharyudi untuk membeli tiket pesawat ke Sulawesi Tengah.
Risharyudi mengatakan pemberian kedua dari Haryanto berupa uang senilai USD 10 ribu atau sekitar Rp 150 juta. Uang itu diberikan Haryanto pada 2024.
Jaksa mendalami kapasitas Risharyudi saat menerima uang senilai total Rp 10 juta dan USD 10 ribu tersebut dari Haryanto. Risharyudi mengatakan saat itu menjabat tim asistensi eks Menaker Ida Fauziyah.
(mib/eva)

















































