WNI Korban Penyerangan di Singapura Sempat Kritis, Kini Berangsur Stabil

3 hours ago 3

Jakarta -

Kementerian Luar Negeri mengungkap kondisi perempuan WNI bernisial FNA (31) yang diduga menjadi korban penyerangan oleh seorang pria warga negara asing di Singapura. Korban yang sempat kritis kini kondisinya berangsur stabil.

"KBRI Singapura telah menerima informasi dari Singapore Police Force (SPF) terkait seorang WNI perempuan (FNA), usia 31 tahun yang menjadi korban penyerangan di Singapura. FNA langsung dilarikan ke Changi General Hospital dan saat ini tengah dalam perawatan intensif. Korban sempat berada dalam kondisi kritis, namun saat ini sudah berangsur stabil," kata Plt Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri Heni Hamidah saat dikonfirmasi, Kamis (12/2/2026).

Heni mengungkap penyerangan itu terjadi pada Rabu (11/2) sekitar pukul 07.05 waktu setempat di kawasan Sims View, Singapura. Hingga saat ini pelaku masih dalam proses penyelidikan oleh Kepolisian Singapura.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan keterangan SPF (Singapura Police Force), penyerangan terjadi sekitar pukul 07.05 waktu setempat di kawasan Sims View, Singapura. Hingga saat ini, SPF masih melakukan proses penyelidikan dan identifikasi pelaku," ujarnya.

"Serta belum dapat melakukan pendalaman keterangan dari korban dengan mempertimbangkan kondisi medis yang bersangkutan. Pelaku diduga warga negara asing dan proses hukum direncanakan akan berlanjut," lanjut Heni.

Heni memastikan Kemlu melalui KBRI Singapura akan terus berkoordinasi secara intensif dengan SPF untuk memantau perkembangan kasus tersebut. Begitu juga dengan kondisi korban yang kini masih dalam perawatan.

"KBRI juga telah menyiapkan langkah pendampingan kekonsuleran, dan akan melakukan kunjungan ke rumah sakit setelah memperoleh clearance dari pihak medis, guna memastikan hak dan pelindungan korban terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

Dilansir laman Singapura Police Force, pelaku merupakan WNI India. Pelaku diduga menyerang korban dengan kapak. Pelaku dan korban disebut saling mengenal.

"Investigasi awal mengungkapkan bahwa pria berusia 30 tahun tersebut diduga menyerang wanita berusia 30 tahun itu dengan kapak. Pria tersebut kemudian ditangkap oleh polisi. Wanita tersebut mengalami luka-luka dan dibawa ke rumah sakit, di mana ia saat ini sedang dirawat. Kedua pihak saling mengenal," demikian keterangannya.

Singapura Police Force memastikan proses hukum terhadap pelaku. Pelaku dijerat pasal percobaan pembunuhan dan akan didakwa pada 13 Februari 2026.

"Pria tersebut akan didakwa di pengadilan pada tanggal 13 Februari 2026 dengan percobaan pembunuhan berdasarkan Pasal 307 KUHP 1871. Tindak pidana percobaan pembunuhan yang mengakibatkan luka pada seseorang dengan perbuatan tersebut diancam dengan hukuman penjara seumur hidup dan cambuk, atau penjara hingga 20 tahun dan denda atau cambuk, atau keduanya," ujarnya.

(eva/fas)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |