Google Indonesia angkat bicara terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Kemendikbudristek. Google menegaskan pihaknya telah berinvestasi di Gojek jauh sebelum Nadiem Makarim ditunjuk sebagai Mendikbudristek.
"Google, bersama dengan perusahaan global besar lainnya dan investor institusional, berinvestasi di entitas terkait Gojek antara tahun 2017 dan 2021, di mana sebagian besar investasi Google dilakukan jauh sebelum penunjukan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan," kata Google Indonesia, melalui keterangannya, Minggu (11/1/2026).
Google menegaskan investasi Google di Gojek tersebut tidak ada hubungannya dengan sistem pendidikan Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Investasi pada entitas terkait Gojek ini tidak memiliki hubungan apa pun dengan upaya jangka panjang kami dalam meningkatkan lanskap pendidikan di Indonesia maupun kerja sama kami dengan Kementerian Pendidikan terkait produk dan layanan kami," kata Google Indonesia.
Google Indonesia juga menegaskan tidak pernah menjanjikan atau memberi imbalan sesuatu kepada pejabat pemerintah agar menggunakan produk Google.
"Kami tidak pernah menawarkan, menjanjikan, atau memberikan imbalan kepada pejabat Kementerian Pendidikan sebagai imbal balik atas keputusan mereka untuk mengadopsi produk-produk Google," ujarnya.
"Kami tetap berkomitmen untuk mendukung transformasi digital Indonesia dengan menjunjung tinggi standar transparansi dan integritas tertinggi," sambungnya.
Diketahui, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa merugikan negara Rp 2,1 triliun terkait kasus pengadaan laptop. Salah satu dakwaan jaksa adalah siswa dan guru di daerah 3T tidak bisa menggunakan laptop Chromebook untuk proses belajar mengajar. Hal itu dikarenakan laptop Chromebook tak bisa dipakai jika tak terkoneksi dengan internet.
Merespons hal itu, Google menyebut Chromebook dirancang sesuai dengan realitas di ruang kelas, termasuk untuk sekolah-sekolah di daerah terpencil. Google menyebut Chromebook tetap dapat digunakan secara offline.
"Meski dioptimalkan untuk penggunaan berbasis cloud, Chromebook memiliki kemampuan untuk digunakan secara offline. Siswa tetap dapat membuat dokumen, mengelola file, serta menggunakan aplikasi yang mendukung mode offline bahkan tanpa koneksi internet sekalipun, sehingga memastikan proses belajar tidak pernah terhenti," kata Google Indonesia.
Google menyebut Chromebook memenuhi persyaratan dalam peraturan Kementerian serta panduan pengadaan lokal (DAK Fisik) dari Kementerian Pendidikan, yang merujuk adanya solusi digital yang holistik, seperti memasangkan perangkat dengan infrastruktur penunjang konektivitas seperti router dan verifikasi kelistrikan. Google menyebut praktik serupa telah terbukti berhasil di daerah terpencil di berbagai negara, mulai dari Brasil hingga Jepang.
Google juga menegaskan pihaknya tidak memproduksi atau menjual Chromebook secara langsung ke pelanggan terakhir. Google Indonesia juga mengaku tidak menentukan harga, mereka mengaku berperan dalam pengembangan dan pemberian lisensi sistem operasi.
"Google tidak memproduksi atau menjual Chromebook secara langsung kepada pelanggan akhir, dan kami juga tidak menentukan harga. Peran kami secara tegas terbatas pada pengembangan dan pemberian lisensi sistem operasi (ChromeOS) serta alat pengelolaan kepada mitra-mitra kami," katanya.
Google Indonesia mengatakan proses pengadaan dikelola sepenuhnya oleh produsen peralatan asli (Original Equipment Manufacturers/OEM) yang independen dan para mitra lokal. Menurutnya hal itu sekaligus memastikan ekosistem Kementerian Pendidikan menjaga kendali penuh dan transparansi atas pengadaan perangkat keras yang kompetitif dari pemasok lokal.
"Sementara para produsen peralatan asli (OEM) independen dan mitra lokal mengelola pengadaan perangkat keras untuk memastikan proses yang kompetitif, Google menyediakan lisensi Chrome Education Upgrade (CEU)-yang sebelumnya dikenal sebagai Chrome Device Management," katanya.
CEU merupakan sistem pengelolaan dan infrastruktur keamanan yang sangat penting yang berfungsi untuk melindungi aset publik. Sebagai standar yang digunakan di seluruh dunia, CEU memberikan Kementerian hingga sekolah kendali untuk mengatur perangkat dari satu sistem terpadu, menyaring konten negatif, hingga mengunci perangkat jika hilang. Ini adalah cara kami memastikan investasi Pemerintah tetap aman dan bermanfaat untuk jangka panjang.
Lebih lanjut, Google Indonesia menyebut pihaknya telah berkontribusi dalam rentang beberapa dekade di bidang pendidikan jauh sebelum kepemimpinan saat ini maupun keputusan pembelian tertentu. Dari mulai pelatihan keterampilan digital untuk pengusaha UMKM, membantu pencari kerja dan pengembang meningkatkan keahlian, dan lainnya.
"Dalam beberapa tahun terakhir, melalui kemitraan dengan Kementerian Pendidikan dan dinas-dinas pendidikan daerah, kami telah melatih lebih dari 290.000 guru mengenai AI generatif (Gemini Academy) di berbagai provinsi di Indonesia. Lebih dari 58.000 guru telah lulus program internasional baru, Gemini Certified Educator-jumlah ini merupakan yang tertinggi dibandingkan negara lain manapun di dunia," katanya.
Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 T
Sebelumnya, Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Jaksa mendakwa Nadiem melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Nadiem bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya. Mereka ialah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, serta Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.
Perbuatan ini juga dilakukan Nadiem bersama mantan staf khususnya yang saat ini masih buron, Jurist Tan. Jaksa mengatakan pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 dilakukan Nadiem dkk tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan sehingga tidak bisa digunakan di daerah terluar, tertinggal terdepan atau 3T.
"Bahwa Terdakwa Nadiem Anwar Makarim melalui Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan membuat review kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan, khususnya daerah 3T," ujar jaksa
Jaksa mengatakan terdapat markup atau kemahalan harga dalam pengadaan ini. Jaksa mengatakan pengadaan ini juga dilakukan tanpa dilengkapi survei data dukung pada penyusunan harga satuan serta alokasi anggaran tahun 2020.
Jaksa: Nadiem Jalankan Pengadaan Chromebook untuk Kepentingan Bisnis
Jaksa menyebutkan Nadiem mengetahui laptop Chromebook tak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T. Jaksa mengatakan Nadiem tetap menjalankan pengadaan itu untuk kepentingan bisnis.
"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chroomebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar khususnya daerah 3T. Hal itu dilakukan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT AKAB," kata jaksa.
Jaksa mengatakan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun ajaran 2020-2022 telah memperkaya Nadiem sebesar Rp 809 miliar. Jaksa mengatakan Nadiem menjadikan Google sebagai satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia melalui pengadaan Chromebook dan CDM.
"Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia sehingga telah memperkaya terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan uang Rp 809 miliar itu diperoleh Nadiem lewat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan Gojek yang didirikannya. Jaksa mengatakan penambahan kekayaan Rp 809 miliar itu tercatat dalam LHKPN Nadiem pada 2022 berupa perolehan harta jenis surat berharga.
"Yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia, adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar total investasi Google ke PT AKAB sebesar USD 786.999.428. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184," kata jaksa.
Pengacara telah membantah Nadiem terlibat korupsi. Pengacara juga membantah Nadiem diperkaya Rp 809 miliar dalam kasus ini.
(yld/knv)

















































