Golkar Desak Pelaku Penikaman Nus Kei Dihukum Berat

2 hours ago 1

Jakarta -

Ketua DPP Partai Golkar, Yahya Zaini, menanggapi kasus penikaman Ketua DPD II Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, hingga tewas di Bandara Karel Sadsuitubun Ibra, Maluku Tenggara. Yahya mendesak agar pelaku dihukum berat.

"Saya menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara," kata Yahya kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).

"Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan meminta pengadilan menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya dan seadil-adilnya," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yahya memastikan DPP Golkar akan mengawal kasus tersebut. Dia juga mengatakan DPP Golkar siap memberikan bantuan hukum kepada keluarga untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan.

"(Kami) mengutuk keras kasus tersebut dan meminta hal tersebut tidak terulang kembali di kemudian hari," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi IX DPR ini mengimbau seluruh kader Golkar, khususnya di Maluku dan Maluku Tenggara, tetap tenang serta menjaga soliditas partai. Selain itu, meminta agar para kader waspada dari aksi-aksi kejahatan.

"(Kami) meminta masyarakat untuk mengawasi proses pengusutan kasus tersebut oleh aparat penegak hukum secara transparan dan seadil-adilnya," ujarnya.

Lebih lanjut, Yahya mengatakan partainya tak menutup kemungkinan akan melakukan investigasi internal. Terlebih, kata dia, korban merupakan salah satu pimpinan partai di tingkat daerah.

"Tidak menutup kemungkinan Partai Golkar untuk melakukan investigasi secara internal. Mengingat kasus tersebut melibatkan korban Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara," tuturnya.

Sebelumnya, Polisi menyelidiki dugaan pembunuhan berencana terhadap Ketua DPD II Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei. Polisi memeriksa enam orang untuk mendalami kasus.

"Karena itu masih lakukan pengembangan (terkait dugaan pembunuhan berencana). Tapi itu tuntutan pasal (pembunuhan berencana) yang diterapkan oleh penyidik dalam untuk penanganan kasus tersebut," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, seperti dilansir detikSulsel, Senin (20/4/2026).

Polisi juga telah memeriksa dua pelaku, yaitu Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36). "Jadi 6 saksi itu, antara lain dua pelaku, saksi pelapor, dan saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP)," bebernya.

(amw/lir)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |