Jakarta -
KPK telah menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terkait kasus dugaan suap pengaturan pajak. KPK menyita barang bukti elektronik hingga valuta asing atau mata uang asing.
"Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).
Penggeledahan dilakukan pada Senin (12/1). Budi menyebut penyidik KPK mengamankan dan menyita rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop serta media penyimpanan data terkait perkara dalam penggeledahan tersebut. Sementara untuk valas, Budi belum merinci jumlah dan jenis mata uangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, barang bukti uang tunai dengan mata uang asing (valas) juga diamankan dan disita penyidik dalam penggeledahan kali ini," ungkapnya.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan pejabat pajak di Jakut. Salah satu tersangka ialah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB).
Kasus ini berawal saat tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan PT Wanatiara Persada (PT WP). KPK menyebut ada dugaan kongkalikong antara para tersangka untuk mengurangi pembayaran pajak.
"Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers Minggu (11/1).
Tersangka Agus kemudian diduga meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak 'all in' Rp 23 miliar. Angka itu diduga digunakan untuk menyelesaikan persoalan pembayaran pajak Rp 75 miliar yang masih ditunggak PT WP.
KPK menduga ada uang yang mengalir ke para pejabat pajak di Jakut dari total Rp 23 miliar itu. PT WP disebut sempat keberatan dengan permintaan dari Agus Syaifudin.
PT WP lalu hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Berbekal suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak Rp 75 miliar dari PT WP dipangkas hanya menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.
Berikut daftar para tersangka:
Tersangka penerima suap/gratifikasi:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara,
- Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara,
- Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
Tersangka pemberi:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP.
(ygs/ygs)


















































