Kasus Whip Pink yang ditangani Bareskrim Polri memasuki babak baru. Kini, ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dirangkum detikcom, Rabu (22/7/2026), polisi menggerebek rumah produksi gas nitrous oxide (N20) Whip Pink di Jakarta pada 13 April 2026. Saat itu, Bareskrim mengamankan ratusan tabung Whip Pink siap edar.
Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri saat itu melakukan penggerebekan di dua tempat, yakni di ruko Gang Mantri, Kemayoran, dan di gudang Jalan Rajawali Selatan Raya, Gunung Sahari Utara, Kecamatan Pademangan, Kota Jakarta Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan pihaknya melakukan penindakan setelah maraknya penyalahgunaan N20 merek Whip Pink. Dia menyebut Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan undercover buy untuk mengetahui titik pengambilan produk.
Saat penggerebekan, polisi menemukan seorang pria berinisial SU (56) yang merupakan penjaga stok sekaligus pengirim barang. Berdasarkan hasil interogasi Su, tim bergerak ke lokasi kedua dan mengamankan empat orang laki-laki, yakni ST, Sul, Sup, dan AS yang merupakan karyawan yang memproduksi Whip Pink.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti antara lain mesin pengisian gas N2O dari tabung besar ukuran 27 Kg, 30 Kg, dan 32 Kg ke tabung kecil merek Whip Pink ukuran 580 gram, 640 gram, 950 gram, 1.320 gram, dan 2.050 gram. Polisi juga mengamankan wanita berinisial E di sebuah kontrakan di Pulogadung, Jakarta Timur yang merupakan admin sekaligus akunting penjualan produk Whip Pink.
Brigjen Eko mengatakan produksi Whip Pink ilegal di bawah naungan PT SSS ini memiliki jaringan distribusi yang luas. Dia menyebut terdapat 16 gudang yang tersebar di Jakarta, Bandung, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Surabaya, Medan, Bali, hingga Lombok dengan omzet hingga Rp 7,1 miliar.
Bareskrim Polri menyebut usaha tersebut tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Polisi terus melakukan penyidikan hingga ke berbagai gudang PT SSS.
Bareskrim juga mengungkap pengakuan saksi pekerja inisial AS yang mendapat perintah untuk mengubah strategi seusai meninggalnya selebgram Lula Lahfah. Salah satunya, AS disebut diminta memasang label peringatan.
Terbaru, Bareskrim Polri telah menetapkan Andy Hioe dan Jasen Hioe yang merupakan bos pabrik Whip Pink di Jakarta Pusat sebagai tersangka. Keduanya diduga memproduksi dan mengedarkan persediaan medis atau sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.
"Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap Andy Hioe dan Jasen Hioe memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka," kata Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
Andy dan Jasen dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut mengatur tentang setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
"Dengan persangkaan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," ucapnya.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain membenarkan Andy Hioe dan Jasen Hioe adalah pemilik pabrik Whip Pink di Jakarta Pusat yang digerebek. Keduanya merupakan ayah dan anak.
"Benar, TKP-nya yang di Kemayoran," kata Zulkarnain.
Saksikan Live DetikPagi :
(haf/haf)

















































