Kejagung Jawab Anggapan Tak Ada Dasar Hukum Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah

1 day ago 5

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjawab anggapan pelimpahan kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari kepolisian cacat hukum. Kejagung mengatakan pelimpahan itu telah melalui tahapan prosedur dan aturan yang berlaku.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan salah satu kasus korupsi yang melibatkan Febrie merupakan perkara di Asabri. Dia mengatakan kasus itu sebelumnya sudah pernah diterima penyidik Kejagung dari kepolisian.

"Banyak pakar yang menyampaikan pelimpahan itu tidak ada dasar hukumnya. Bahwa Kejaksaan Agung selaku penyidik pernah menerima penyerahan kasus Asabri, kebetulan yang menerima pada saat itu saya sendiri sebagai koordinator divisi khusus. Kalau tidak salah waktu itu ditangani Asabri oleh Polda Metro. Untuk kecepatan maka kita terima lah itu," kata Rudi di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara yang melibatkan Febrie ini, polisi awalnya mengusut tiga kasus sekaligus, yaitu, korupsi di Asabri, Krakatau Steel, dan batu bara. Polisi kemudian menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam ketiga perkara tersebut sebelum akhirnya diserahkan ke Kejagung.

Setelah dilimpahkan dari polisi, Kejagung lalu mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) di kasus Asabri, Krakatu Steel, dan korupsi batu bara. Dari ketiga sprindik baru dari Kejagung itu, Febrie baru ditetapkan tersangka di kasus Asabri.

Rudi mengatakan penyerahan kasus Febrie dari penyidik polisi ke penyidik Kejagung justru akan memberikan kepastian hukum. Penyerahan berkas perkara itu, kata Rudi, juga akan mempercepat penyelesaian kasus itu masuk ke tahap pengadilan.

"Penting perlu dicermati bahwa penyerahan dugaan kasus Jampidsus diserahkan oleh penyidik justru akan memberikan kepastian hukum karena menurut UU penyerahan penyidik dari Polri diserahkan ke penyidik pada Jampidsus, jadi sama-sama penyidik sehingga kebetulan penyidik pada kejaksaan juga merangkap sebagai lembaga peratut," kata Rudi.

"Jika diserahkan ke lembaga peratut di kejaksaan yang kebetulan juga penyidik, mudah-mudahan ke depannya tidak bolak balik karena menurut Undang-Undang 31/1999 korupsi adalah perkara yang harus didahalukan," sambungnya.

Rudi menambahkan, acuan tersebut menjadi dasar bagi Kejagung menyatakan tidak ada kesalahan prosedur dalam pelimpahan kasus korupsi Febrie Adriansyah dari kepolisian.

"Alasan hukum seperti itu lah sehingga penanganan perkara oleh penyidik pada Jampidsus sangat argumentatif dan secara hukum bisa diterima," pungkas Rudi.

(ond/ygs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |