Waka MPR Tegaskan Pentingnya Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual

1 day ago 3

Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Rerie) menegaskan upaya mewujudkan ekosistem perlindungan anak yang menyeluruh dan berkelanjutan harus menjadi prioritas. Hal ini sebagai bagian langkah pencegahan tindak kekerasan seksual terhadap anak.

"Gelombang kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia terus berulang hingga menggerus nilai-nilai kemanusiaan. Saatnya kita bergerak bersama untuk mencegahnya, serta membangun sistem perlindungan anak menyeluruh demi menyelamatkan generasi penerus bangsa," kata Rerie, Sabtu (24/7/2026).

Menurut Rerie, sejumlah kasus kekerasan seksual, seperti inses ayah terhadap anak kandung, predator di lingkungan pesantren, hingga pencabulan anak yatim piatu oleh oknum guru yang terungkap, merupakan alarm keras bahwa ancaman kekerasan seksual terhadap anak sudah mencapai taraf darurat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rerie menegaskan sejumlah aturan seperti UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 jo UU 17/2016 sudah tersedia.

Kebijakan tersebut, tambah Rerie, menunggu political will para pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum untuk menerapkannya dengan benar, sebagai bagian dari upaya perlindungan bagi setiap warga negara.

Menurut Rerie, sejumlah kasus kekerasan yang kerap terjadi menunjukkan sistem perlindungan kita masih memiliki celah besar.

"Kita tidak bisa lagi sekadar merespons, harus ada tindakan pencegahan yang fundamental," tegas Legislator dari Dapil II Jawa Tengah (Jateng) tersebut.

Rerie berpendapat seharusnya hukum tidak punya kata 'maaf' bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan keluarga.

"Menutupi kekerasan di lingkungan keluarga, sejatinya sama dengan melanggengkan kekerasan itu sendiri," tegas Rerie.

Rerie berpendapat prinsip-prinsip kepentingan terbaik dan keamanan anak harus dikedepankan dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Rerie menambahkan proses hukum yang ramah anak dan pendampingan anak, wajib dilakukan dalam penanganan kasus tersebut.

Rerie mendorong agar optimalisasi sistem layanan terpadu dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam penanganan dan perlindungan pada kasus kekerasan terhadap anak harus mampu direalisasikan di setiap daerah.

Ia juga menilai kolaborasi antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara adalah kunci utama untuk menciptakan ekosistem perlindungan anak yang aman.

"Keberhasilan membangun sistem perlindungan anak yang kuat dan menyeluruh sangat tergantung pada integrasi data yang akurat, respons cepat, keterlibatan aktif keluarga dan masyarakat, serta keberpihakan para pemangku kepentingan dalam mewujudkannya," pungkasnya.

Tonton juga video "Disdik Tanjungbalai Ungkap Pengakuan Guru ASN soal Pelecehan Murid"

(akd/ega)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |