Jakarta -
Mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, curhat saat menjadi saksi sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Agustiani bercerita soal momen dirinya diperiksa KPK hingga penyakit yang diidapnya.
Mulanya, Agustiani Tio mengaku tak pernah dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus yang menjerat Hasto. Dia mengaku baru diperiksa sebagai saksi pada Januari 2025 atau setelah penyidikan dimulai dan Hasto telah berstatus tersangka.
"Apakah saksi pernah diperiksa dimintai keterangan oleh penyidik KPK perkara Hasto dalam tahap penyelidikan?" tanya kuasa hukum Hasto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak pernah," jawab Agustiani Tio.
Dia juga mengaku terintimidasi karena dipanggil lagi oleh penyidik KPK padahal sudah menjalani vonis 4 tahun penjara dalam kasus suap Harun Masiku. Dia mengaku trauma menonton dan membaca berita soal kasus ini.
"Ini saya juga agak curhat sedikit sambil memberikan keterangan. Saya ini kan sudah dinyatakan bersalah menurut putusan yang 28 tadi, saya sudah divonis dan saya sudah menjalani proses-proses hukum, dan semua proses-proses. Pada saat masa percobaan saja bisa melihat saya juga melapor ke Bapas bahkan kalu saya pergi saja ke Bandung yang dekat dengan rumah saya, saya juga tetap lapor, bahkan saya berfoto di mana saya tinggal karena saya berupaya untuk menunjukkan saya ini warga negara yang kemarin saya salah iya, yang saya mau menebus kesalahan saya," kata Agustiani Tio.
"Nah wajar dong kalau saya merasa terintimidasi karena tiba-tiba ada surat panggilan untuk saya diminta sebagai saksi dan ketika itu saksi yang ini apalagi gitu loh. Karena yang saya tahu kan kemarin Harun Masiku, nah ini apalagi gitu loh," tambahnya.
Agustiani Tio mengaku tetap memenuhi panggilan KPK. Dia juga menceritakan keadaannya kepada penyidik KPK.
"Saya kan masuk di dalam saya bilang, saya merasakan dipenjara dan keluarga saya sudah merasakan dampak dari saya ditangkap. Anak saya itu SMA dipanggil sama gurunya dikatakan di depan orang-orang 'Eh, ibu kamu itu koruptor'. Anak saya itu untungnya sudah SMA. jadi, sudah, eh maaf, agak emosional Yang Mulia. Anak saya bisa menjawab itu. Tapi, anak saya yang paling kecil itu harus sampai saya bawa ke psikolog," ujarnya.
Tio juga bercerita soal momen pemeriksaannya. Dia mengklaim ada penyidik lain yang masuk di tengah pemeriksaannya.
"Mulailah pertanyaan-pertanyaan, tapi masih baik Mas Prayitno bertanya pada saya masih baik, tapi tiba-tiba di tengah ini ada orang yang masuk yang belakangan saya ketahui namanya pak Rossa, datang-datang dia langsung tanya sama saya, 'Hyatt-Hyatt, tolong jelasin Hyatt' bahasanya seperti itu," katanya.
Berdasarkan keterangan KPK dalam sidang sebelumnya, Grand Hyatt merupakan lokasi pertemuan antara mantan Kader PDIP Saeful Bahri, advokat PDIP Donny Tri Istiqomah dan mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku. Pertemuan itu disebut untuk membahas uang suap kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU terkait upaya penetapan penggantian antarwaktu (PAW).
Agustiani Tio mengaku tak mengerti dengan hal itu. Dia mengaku telah memberi keterangan dengan jujur.
"Ada lagi begini yang mengintimidasi bagi saya, 'Bu Tio itu berapa lama sih hukumannya?' Saya bilang vonis saya 4 tahun. 'Eh, Bu Tio, Bu Tio itu menerima 4 tahun itu cepat loh, ringan loh.' Saya bilang 'Yah saya sih serahkan pada hakim.' Terus dia bilang: 'Eh, bukan berarti Bu Tio tak bisa lagi loh saya tambah hukumannya, Bu Tio tahu kan Pasal 21 (UU Tipikor)? Bu Tio bisa saya kenakan Pasal 21'. Ya sudah lah saya bilang, saya saat ini sudah lillahi ta'ala, kalau memang saya masuk lagi berarti Allah mentakdirkan saya masuk lagi, kemudian dia keluar sambil mukul meja," ujar Agustiani.
Dia juga mengaku tertekan. Dia mengaku belum pernah bertemu dengan Hasto sejak keluar dari penjara.
Dia turut mempertanyakan alasan KPK mencegah dirinya dan suaminya ke luar negeri. Agustiani Tio meminta hakim mencabut surat pencekalan itu untuk keperluan berobat ke China.
"Saya harus dirawat, tapi karena uangnya saya persiapkan untuk keberangkatan saya berobat ke China saya minta tolong dikasih obat saja. Jadi diinfus, disuntik, saya berobat. Pas saya pulang dari rumah sakit itu, malam yang di rumah saya kasih tahu, ibu ini ada surat," ujar Tio.
Diketahui, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR. Status itu disematkan kepada Harun sejak Januari 2020.
Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.
(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu