Mantan Head of Social Security and License Wilmar Group, M Syafei, divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Hakim menyatakan Syafei bersalah karena membantu Marcella Santoso dkk memberi suap kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis lepas kepada terdakwa korporasi.
"Menyatakan Terdakwa M Syafei tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu memberi suap secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Efendi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," imbuh hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menghukum Syafei membayar denda Rp 300 juta. Adapun jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Hakim menyatakan Syafei tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim menyatakan Syafei bisa membuktikan asal usul hartanya melalui pembuktian terbalik dan dinyatakan tidak menerima uang suap terkait perkara ini.
Pertimbangan memberatkan vonis yaitu perbuatan Syafei dinilai tidak mendukung komitmen negara dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Lalu, perbuatan Syafei dilakukan dalam perkara perusahaan yang sedang diadili dalam kasus korupsi korporasi.
Pertimbangan meringankan vonis ialah Syafei belum pernah dihukum. Kemudian, inisiatif memberikan suap bukan berasal dari Syafei.
Hakim menyatakan M Syafei bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dituntut 15 Tahun Penjara
Sebelumnya, M Syafei dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari. Jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut Syafei membayar uang pengganti Rp 9.333.333.333 (9,3 miliar) subsider 5 tahun kurungan.
Syafei didakwa bersama-sama Marcella Santoso memberikan suap Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mengatakan suap itu diberikan Marcella secara bersama-sama.
Dalam perkara ini, jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Lihat juga Video: Peran Kepala Legal Wilmar di Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi Migor
(mib/zap)


















































