Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Dicecar 8 Pertanyaan soal Kasus Suap Izin TKA

1 day ago 6

Jakarta -

Mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2020-2023, Suhartono selesai diperiksa KPK. Suhartono mengaku hanya menerima delapan pertanyaan.

"Cuma sekitar delapan (pertanyaan) atau berapa. Masih normatif gitu," kata Suhartono di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2025).

Suhartono enggan menjawab soal proses dugaan suap pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang tengah diselidiki KPK ini. Dia mengaku tidak tahu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waduh, saya itu kan, itu kan di tingkat bawah. Saya kan terlalu jauh ini. Saya nggak tau persisnya. Coba tanyakan pada KPK. Ini kan proses," ungkap Suhartono.

"Nah ini kan setiap rapim biasanya ada pertemuan dan sebagainya, ini kan laporan pasti kan ada satu laporan ini kan, kepada atasan, saya minta pertanggungjawaban kepada temen-temen di bawah juga," imbuhnya.

Sebelumnya, Suhartono telah diperiksa KPK pada Jumat (23/5). Saat itu Suhartono diperiksa bersama tiga orang lainnya yakni Direktur PPTKA Kemnaker 2019-2024 dan Dirjen Binapenta Kemnaker 2024-2025, Haryanto, Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker periode 2017-2019 dan Devi Angraeni sebagai Direktur PPTKA tahun 2024-2025.

Namun pada saat itu, Suhartono tidak terlihat, hanya ada Haryanto. Haryanto sendiri saat itu diperiksa selama 9 jam lebih di KPK.

Haryanto irit bicara usai diperiksa. Ketika ditanyai terkait kasus pengurusan TKA, Haryanto tak banyak bicara.

"Tanya penyidik aja. Tanya penyidik aja," kata Haryanto sambil berjalan meninggalkan gedung KPK.

KPK saat ini tengah melakukan penyidikan terkait suap pengurusan TKA di Kemnaker. Total delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan suap dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing. Kasus ini terjadi selama periode 2020-2023.

Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker melakukan pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

"Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta, memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," kata Plt Depdak KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Selasa (20/5).

Pemerasan yang terjadi diKemnaker dalam kasus ini telah terjadi sejak tahun 2019. Uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.

(whn/whn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |