Eks Anak Buah Curhat Dicopot Nadiem Usai Tolak Patuh soal Chromebook

2 hours ago 1
Jakarta -

Fungsional Widyaprada Ahli Utama pada Kemendikdasmen, Poppy Dewi Puspitawati, mengaku dicopot mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Poppy mengatakan dirinya saat itu dicopot karena tak patuh terkait pengadaan laptop Chromebook.

Hal itu disampaikan Poppy saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026). Terdakwa dalam sidang ialah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Poppy mengatakan saat itu menjabat sebagai Direktur SMP pada Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek (sekarang jadi Kemendikdasmen). Pencopotan dilakukan Nadiem pada Juni 2020 dan posisi Poppy digantikan Mulyatsyah.

"Bu Poppy tahu alasannya kenapa Bu Poppy diganti?" tanya jaksa.

"Alasan pastinya saya tidak tahu, tapi kemungkinan karena saya tidak sepaham dan saya tidak mau menurut untuk diarahkan ke Chrome," jawab Poppy.

Poppy saat itu menjadi wakil ketua tim teknis pengadaan laptop. Poppy mengaku menolak arahan agar pengadaan laptop mengarah ke satu merek tertentu, yaitu Chromebook.

"Saya menolaknya karena mengarah pada satu merek tertentu. Sepengetahuan saya pada proses pengadaan, kita tidak boleh seperti itu. Jadi saya sadar dengan menolak itu ada konsekuensi jabatan, tapi saya tetap menolak dengan tegas," jawab Poppy.

"Ibu menolak dengan tegas untuk pengarahan menggunakan Chromebook dalam pengadaan laptop itu?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Poppy.

Sebelumnya, sidang dakwaan Ibam, Mulyatsyah dan Sri digelar pada Selasa (16/12/2025). Sementara, Nadiem Makarim menjalani sidang dakwaan pada awal Januari 2026.

Jaksa mengatakan kasus ini merugikan negara Rp 2,1 triliun. Angka itu berasal dari kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716. Kemudian, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730.

(mib/haf)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |