Drama terjadi di sidang lanjutan kasus pemerasan sertifikat keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) dengan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel). Dari total 11 terdakwa, terpecah dua kubu yang berbeda terkait kesediaan dalam menjadi saksi dalam sidang.
Dirangkum detikcom, Selasa (21/4/2026), sidang lanjutan itu terjadi pada Senin (20/4) di PN Tipikor Jakarta. Noel dan empat orang terdakwa menyatakan menolak bersaksi untuk terdakwa lainnya. Sementara enam terdakwa lain bersedia menajdi saksi.
Sebanyak enam terdakwa yang menyatakan bersedia menjadi saksi dalam kasus tersebut ialah Subhan, Bobby, Sekarsari, Anitasari, Supriadi, dan Miki Mahfud. Sementara 5 terdakwa lainnya, termasuk Noel menyatakan keberatan dan mengundurkan diri sebagai saksi dalam kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah para terdakwa ini bersedia menjadi saksi? Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bagaimana?" tanya ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana.
"Izin Yang Mulia, saya tidak bersedia, Yang Mulia," jawab Noel.
Hakim menanyakan kepada enam terdakwa yang bersedia menjadi saksi untuk diambil sumpah. Para terdakwa tersebut menyatakan bersedia untuk diambil sumpah.
"Tadi yang bersedia menjadi saksi, Pak Subhan, Pak Bobby, Sekarsari, Anita, Pak Supriadi, dan Pak Miki bersedia menjadi saksi. Apakah Saudara yang bersedia menjadi saksi Saudara bersedia diambil keterangannya di bawah sumpah" tanya hakim.
Hakim mengatakan pemeriksaan perkara sebagai saksi mengacu pada mekanisme ketentuan dalam Pasal 218,219 KUHAP baru. Jaksa menyatakan menghormati keputusan 5 terdakwa yang menolak menjadi saksi di kasus tersebut.
"Terkait dengan saksi yang tidak mau menjadi saksi tentu kami menghormati pendapat masing-masing, yang kedua terkait saksi yang menghendaki menjadi saksi dan bersedia disumpah yaitu atas nama Subhan, Irvian Bobby, Sekar, Anita, Supriadi, dan Miki, kami menyetujui terkait dengan mereka menjadi saksi dan diambil di bawah sumpah," ujar jaksa.
Terdakwa dalam kasus ini antara lain:
1. Eks Wamemaker Immanuel Ebenezer atau Noel
2. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
3. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
4. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
5. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
6. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
7. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
8. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
9. Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
11. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia.
Deretan Kesaksian Bobby 'Sultan' Kemnaker
Irvian Bobby Mahendro atau dikenal 'sultan' Kemnaker menjadi salah satu terdakwa yang bersedia menjadi saksi bagi terdakwa lain di sidang lanjutan kasus pemerasan K3. Jaksa mencecar Bobby mengenai asal usul julukan 'sultan' yang diperolehnya.
Bobby bersaksi untuk terdakwa Noel, Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia, serta Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia. Bobby mengaku julukan 'sultan' itu didapat dari Noel.
"Terkait dengan istilah sultan Kemnaker ini, sebetulnya istilah sultan Kemnaker yang disematkan kepada Saudara itu dari siapa sebetulnya itu?" tanya jaksa.
"Saya baru tahu setelah membaca BAP dari saudara Immanuel. Saudara Immanuel yang mengatakan bahwa saya sultan Kemnaker," jawab Bobby.
"Dari Terdakwa Immanuel yang menyatakan Saudara itu sultan Kemnaker ya?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Bobby.
Permintaan Rp 1 Miliar dari Noel
'Sultan' Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro, menyebut mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) meminta uang operasional. Bobby mengatakan Noel meminta uang operasional Rp 1 miliar.
Hal itu disampaikan Bobby saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026). Bobby bersaksi untuk terdakwa Noel, Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia, serta Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia.
Mulanya, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Bobby terkait koordinasi urusan terkait Noel. BAP itu menerangkan bahwa koordinasi dilakukan dengan seseorang bernama David terkait kebutuhan operasional Wamen.
BAP Bobby itu menerangkan Noel meminta uang operasional sebesar Rp 1 miliar dalam dua kali permintaan. Bobby membenarkan isi BAP tersebut.
"Tapi di sini langsung ini setelah Saudara diperkenalkan kepada David, kemudian David mendatangi Saudara. Saya baca lagi ya, 'Setelah di ruang Wamen, Saudara David mendatangi ke ruangan saya. Dan menyampaikan ada permintaan uang untuk keperluan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp 500 juta sebanyak dua kali dengan total Rp 1 miliar'," ujar jaksa membacakan BAP Bobby.
"Iya, betul," jawab Bobby.
Selain itu, Bobby mengatakan ada permintaan uang dari Noel untuk perayaan Natal. Bobby mengatakan Noel tak menyebutkan nominal uang untuk perayaan natal tersebut.
"Pada saat itu yang bersangkutan tidak menyebut nominal tapi hanya bilang tolong dibantu untuk perayaan Natal," jawab Bobby.
Bobby mengaku menyerahkan uang Rp 50 juta untuk memenuhi permintaan Noel. Dia mengatakan uang itu tak diterima langsung oleh Noel, melainkan ke perempuan yang diduga anak buah Noel.
"Seingat saya pada saat itu saya serahkan Rp 50 juta," jawab Bobby.
'Sultan' Kemnaker Ngaku Terima Rp 58 M dari Pemerasan K3
"Sultan' Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro, mengaku menerima uang nonteknis pengurusan sertifikasi tersebut. Bobby mengakui menerima total Rp 58 miliar.
"Saudara itu menerima hampir Rp 57 miliar, Rp 58 miliar dalam jangka waktu 5 tahun?" tanya jaksa.
"2019...," jawab Bobby.
"Ini di BAP Saudara Rp 58.497.357.000 sekian. Itu yang Saudara terima?" tanya jaksa.
"Iya, Pak," jawab Bobby.
Bobby mengatakan uang miliaran itu digunakan untuk kebutuhan pembelian blanko pengurusan sertifikasi K3. Kemudian, untuk biaya pimpinan hingga kebutuhan-kebutuhan.
Bobby mengatakan uang itu juga digunakan untuk membeli 37 kendaraan mewah. Dia mengatakan kendaraan itu akan dijual untuk mendapatkan uang cash saat ada kebutuhan pimpinan atau organisasi.
"Dan bahkan Saudara ini ada beberapa jenis yang Saudara miliki kendaraan ini, ada 37 kendaraan yang Saudara miliki dari tahun 2022 sampai 2023?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Bobby.
"Itu uangnya dari itu semua? Dari nonteknis ini?" tanya jaksa.
"Betul, Pak, jadi uang nonteknis itu saya belikan kendaraan dan ketika ada kebutuhan dari pimpinan kendaraan itu yang saya jual untuk mendapatkan cash-nya itu, Pak, untuk diberikan ke pimpinan dan organisasi," jawab Bobby.
(ygs/ygs)


















































