DPRD Surabaya Dukung Gerakan Pelajar 2 Jam Tanpa Smartphone

3 hours ago 5

Jakarta -

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah mendukung penuh gerakan tanpa gawai yang dicanangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Sasaran utama kebijakan ini menyasar pelajar dan anak usia sekolah.

Setiap hari selama dua jam, mulai pukul 18.00-20.00 WIB, pelajar diimbau tidak mengaktifkan smartphone atau gawai. Gerakan meninggalkan gawai selama dua jam itu langsung dicanangkan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Gerakan perlindungan di era digital ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/7809/436.7.8/2026 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mendukung penuh kebijakan Wali Kota di era digitalisasi ini. Hidup bersama smartphone adalah keniscayaan. Gerakan tanpa gawai ini ikhtiar pemerintah agar anak tidak makin kena dampak gadget," kata Laila dalam keterangan tertulis, Selasa (21/5/2026).

Menurut Laila, pembatasan penggunaan gadget di tengah keluarga tidak hanya untuk melindungi anak dari pengaruh negatif aktivitas digital. Program itu juga untuk mengembalikan interaksi sosial dalam keluarga.

Dia menilai saat ini pranata keluarga mulai berkurang di era modernisasi smartphone. Minimnya interaksi sosial antar anggota keluarga membuat hubungan antar anggota keluarga, termasuk dengan orang tua menjadi semakin berjarak.

Menurutnya, saat ini, anak-anak dinilai lebih asik berselancar di smartphone dibandingkan berkomunikasi dengan anggota keluarga.

"Semua tidak bisa menghindar di era digitalisasi saat ini. Tapi tidak boleh kebablasan. Apalagi ketagihan," ujar Laila.

Laila menilai adanya surat edaran menunjukkan keseriusan Pemkot Surabaya dalam melindungi anak dari pengaruh gadget. Namun, kebijakan ini berpotensi hanya menjadi imbauan jika tidak diikuti program nyata.

Dia juga menyebut kebijakan tersebut akan lebih efektif jika dibarengi dengan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan. Mulai dari Dinas Pendidikan, Kantor Perlindungan Anak, sekolah, tokoh masyarakat, hingga perangkat kelurahan.

"Kata kuncinya sebenarnya penguatan keluarga. Bagaimana orang tua dan anak sama-sama memahami peran masing-masing. Tugas anak adalah belajar dan bakti, nurut dengan orang tua," tuturnya.

Dia menambahkan gerakan bersama tidak cukup hanya mengandalkan keluarga, namun harus dimulai dari lingkungan keluarga sebagai fondasi utama.

Menurutnya, jika satu keluarga menerapkan kebiasaan baik dan diikuti keluarga lain, maka dampaknya akan semakin luas. Karena itu, diperlukan intervensi kebijakan dan program dari Pemkot Surabaya untuk menumbuhkan kembali ketahanan keluarga.

Laila juga mendesak agar gerakan dua jam tanpa gawai tersebut dapat diimplementasikan secara optimal di lapangan. Ia menekankan pentingnya peran seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai leading sector.

Menurutnya, jika tanggung jawab dibedakan secara sektoral, maka berpotensi terjadi saling lempar tanggung jawab antar OPD. Dia menegaskan bahwa melindungi generasi muda dari dampak buruk digitalisasi merupakan tugas bersama, bukan hanya satu instansi tertentu.

"Semua masyarakat, para dinas, tokoh masyarakat, hingga tokoh panutan sebaya sangat dibutuhkan untuk gerakan tersebut. Sosok muda pelajar Surabaya yang menguasai lini masa di medsos harus digandeng dalam program tersebut," kata Laila.

Sejalan dengan Program Pusat

Laila menyebut kebijakan dua jam tanpa gadget di Surabaya juga sejalan dengan program pemerintah pusat. Pemkot Surabaya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Tunas tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026.

"Regulasi tersebut menekankan penguatan perlindungan anak, pembatasan akses berbasis usia, serta tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam menciptakan ekosistem digital yang aman," ungkapnya.

Menurut Laila, kebijakan dua jam tanpa gawai perlu direalisasikan secara taktis dengan pemantauan dari keluarga sebagai unsur utama.

Dia juga menekankan pentingnya sinergi antara keluarga, sekolah melalui Dinas Pendidikan, hingga lingkungan kelurahan dan RT/RW untuk menciptakan budaya disiplin tanpa gadget.

"Bagi yang tidak mematuhi harus ada sanksi yang mendidik. Siapa yang memberi sanksi, sekolah melalui Dinas Pendidikan. Tiap hari harus ada laporan yang bisa dipertanggungjawabkan bahwa gawai benar-benar nonaktif," tutup Laila.

(prf/ega)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |