Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa rapat Komisi II DPR dengan BKD (Badan Keahlian Dewan) DPR yang dijadwalkan membahas naskah akademik Revisi UU Pemilu mendadak dibatalkan. Doli mengaku heran atas pembatalan tersebut.
"Kemarin (Selasa, 14 April) harusnya kan kita mendengarkan ada rapat internal mendengarkan pemaparan dari BKD (Badan Keahlian Dewan). Nah, tapi kan kemarin ditunda lagi, yang saya tidak tahu kenapa sebabnya gitu," kata Doli kepada wartawan di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Doli mengaku tidak tahu sampai kapan rapat tersebut ditunda. Dia sampai saat ini juga tidak mendapatkan penjelasan apa pun terkait batalnya rapat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah itu kita nggak tahu, kan kemarin sudah dijadwalkan dalam apa namanya jadwal atau agenda hari kemarin itu ada mulai dari pagi ketemu dengan Kementerian Dalam Negeri dan segala macam. Nah, siang itu ada internal rapat dengan BKD tapi tiba-tiba dibatalkan, ditunda, yang sampai sekarang kita belum tahu kenapa gitu," ucap dia.
Doli mengaku sedang mencari tahu alasan rapat kemarin mendadak batal. Menurut dia, ketika sudah diagendakan, rapat tersebut seharusnya sudah mendapatkan kesepakatan dari pimpinan DPR.
"Ya harusnya begitu diagendakan, sudah menjadi jadwal resmi yang diumumkan oleh seluruh anggota Komisi II itu kan sudah melalui kesepakatan, minimal kesepakatan di pimpinan gitu. Nah, cuma saya lagi apa, mencari tahu belum tahu apa sebabnya kenapa tiba-tiba pas mau menjelang dilaksanakan tiba-tiba dibatalkan. Ditundanya juga kita nggak tahu sampai kapan, alasan juga belum dapat informasi kenapa ditunda," ujar dia.
Meski begitu, Doli mengaku tetap meminta bahan pemaparan BKD pada rapat kemarin. Ia menyebutkan isi pemaparan BKD hanya sekadar pengantar dan analisis terkait Revisi UU Pemilu.
"Nah, kemarin juga akhirnya saya minta ya walaupun ditunda pemaparannya, minta apa sebetulnya yang akan dipaparkan oleh BKD. Nah, kita sudah dapat, kita lihat sebetulnya baru semacam pengantar saja, analisis ya," ujar dia.
"BKD memetakan tentang berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan adanya revisi undang-undang ini, terus kemudian mereka mengompilasi usulan-usulan yang berkembang di masyarakat," lanjutnya.
Sebagai informasi, Komisi II DPR RI dijadwalkan rapat dengan BKD terkait RUU Pemilu kemarin. Awalnya diinformasikan bahwa rapat berlangsung tertutup. Namun ternyata rapat bukan tertutup melainkan tidak pernah berlangsung.
Simak juga Video 'Duduk Perkara Baleg Klaim 'Selamatkan' RUU Pemilu Masuk Prolegnas':
(maa/fca)


















































