Divonis Bebas, Amsal Sitepu Ikuti Rapat Komisi III dan Kajari Karo di DPR

3 hours ago 10

Jakarta -

Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Dante Rajagukguk terkait kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo dengan mantan terdakwa Amsal Christy Sitepu. Dalam rapat tersebut, Amsal Sitepu juga hadir langsung.

Rapat digelar di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memimpin langsung rapat tersebut.

Amsal terlihat mengenakan kemeja putih dan didampingi istrinya. Hadir pula jaksa penuntut umum (JPU) Kajari Karo dan Komisi Kejaksaan dalam rapat tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Habiburokhman mengatakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

"DPR memiliki kewenangan pengawasan, termasuk di antaranya dengan melaksanakan RDPU berdasarkan permintaan dari rakyat yang merasa ada ketidakadilan," kata Habiburokhman.

Dia mengatakan, rangkaian RDPU yang dilakukan, termasuk terkait perkara Amsal Sitepu sebelumnya, bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Dia mengatakan pihaknya hanya ingin memastikan tidak ada pelanggaran dalam penanganan kasus tersebut.

"Rangkaian RDPU yang sering kami lakukan terhadap RDPU terhadap soal perkara yang sering kami lakukan, termasuk RDPU soal perkara Saudara Amsal Christy Setepu tanggal 30 Maret 2026, bukan merupakan bentuk intervensi karena kami sama sekali tidak masuk dalam proses acara pidana yang sedang berjalan," jelasnya.

"Namun kami ingin memastikan tidak terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum. Saya pribadi, Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, mendapat perintah langsung dari pimpinan saya, Bapak Prabowo Subianto, untuk memastikan orang kecil bisa tersenyum dan mendapatkan keadilan," imbuh dia.

Amsal Sitepu sebelumnya dituntut dua tahun penjara oleh jaksa di kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Hakim kemudian menyatakan Amsal tidak bersalah dan dijatuhi vonis bebas.

(amw/ygs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |