Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus frasa 'secara langsung atau tidak langsung' dalam pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena berpotensi menjadi pasal karet. MK kini memperketat batasan tindakan yang termasuk merintangi penyidikan korupsi.
Hal itu dibacakan MK dalam sidang putusan untuk perkara nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Hermawanto di Gedung MK, Senin (2/3/2026). Berikut isi pasal yang digugat pemohon:
Pasal 21 UU Tipikor:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000.
MK mengatakan pasal 21 UU Tipikor tidak memberikan pengertian secara rinci tentang bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan dalam tindakan mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan kasus korupsi. MK menilai pembentuk UU sengaja menggunakan rumusan terbuka agar adaptif dan antisipatif karena tindak pidana korupsi yang terus berkembang.
Menurut MK, ruang lingkup unsur perbuatan yang dilarang dalam norma pasal 21 UU Tipikor secara doktriner meliputi, namun tidak terbatas pada, berbagai bentuk obstruction of justice yang telah ditentukan secara tegas dalam pasal 281 dan 282 UU 1/2023 serta article 25 UNCAC (Konvensi PBB Melawan Korupsi), yaitu:
- Menghalang-halangi
- Mengintimidasi
- Mempengaruhi
- Menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana atau orang yang dituntut atau dijatuhi pidana
- Memberikan pertolongan kepada orang yang melakukan tindak pidana untuk melarikan diri
- Penggunaan kekuatan/tekanan fisik
- Ancaman
- Intimidasi
- Janji untuk memberikan keuntungan yang tidak semestinya untuk menganjurkan pemberian keterangan palsu atau mempengaruhi dalam pemberian keterangan saksi atau pengajuan alat bukti.
"Selain itu, dalam beberapa yusrisprudensi, tindak pidana obstruction of justice juga meliputi melakukan rekayasa dalam rangka menghindari pemeriksaan penyidikan, serta mempengaruhi saksi untuk tidak memenuhi panggilan penyidik," ujar MK.
MK mengatakan frasa 'atau tidak langsung' dalam pasal 21 UU Tipikor memungkinkan adanya perbuatan yang tidak secara eksplisit, namun pada substansinya menghambat proses peradilan. Misalnya, kata MK, penyebaran disinformasi, tekanan sosial atau penggunaan perantara yang penilaiannya dilakukan secara subjektif oleh aparat penegak hukum.
MK menyebut keberadaan frasa 'tidak langsung' tersebut berpotensi menjadi pasal karet. MK mencontohkan profesi pemohon sebagai advokat saat melakukan advokasi non-litigasi dengan melakukan publikasi melalui media, mengadakan diskusi, seminar dan lainnya berpotensi dianggap penegak hukum sebagai upaya obstruction of justice tidak langsung.
"Sama halnya dengan misalnya kegiatan jurnalistik yang melakukan investigasi terhadap suatu kasus yang sedang berjalan dengan tujuan memberikan informasi kepada publik atau penulisan opini secara akademiki dalam media cetak atau elektronik yang dilakukan dalam koridor hukum juga berpotensi masuk dalam bentuk perbuatan obstruction of justice secara tidak langsung," ucap MK.
MK mengatakan frasa 'tidak langsung' telah mengaburkan batas antara perbuatan yang sah, dibenarkan atau berada dalam ruang kebebasan berekspresi dengan perbuatan melawan hukum. MK mengatakan hal itu berpotensi menimbulkan kriminalisasi berlebihan.
MK mengatakan kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena masyarakat tidak lagi dapat memprediksi apakah tindakan yang secara hukum dibenarkan justru dengan secara longgar malah dikategorikan sebagai tindak pidana. MK kemudian menyatakan frasa 'tidak langsung' harus dihilangkan.
"Untuk mewujudkan kepastian hukum yang adil, dengan maksud untuk mencegah/menghindarkan kemungkinan frasa 'secara langsung atau tidak langsung' digunakan secara karet (lentur atau elastis) yang dapat menjerat siapa saja yang berada dalam posisi yang tidak sejalan dengan penegak hukum seperti kegiatan yang dilakukan oleh advokat, jurnalis, penulis, aktivis dalam agenda pemberantasan korupsi, maka norma Pasal 21 UU Tipikor perlu disinkronkan dengan semangat pasal 25 UNCAC," ujar MK.
Atas pertimbangan tersebut, MK memutuskan:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian
2. Menyatakan frasa 'secara langsung atau tidak langsung' dalam norma pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya
4. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.
(haf/dhn)


















































