Rismon Sianipar buka suara terkait laporan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) terhadap dirinya di Bareskrim Polri. Rismon mengatakan video tudingan dirinya terhadap JK yang mendanai kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) adalah produk AI.
"Apa yang dilaporkan atau bahan laporan oleh Pak Jusuf Kalla itu merupakan video editan hasil rekayasa AI yang bersumber pada sebuah video saya di YouTube Balige Academy," ujar Rismon kepada wartawan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rismon mengklaim video yang disebutnya sebagai produk AI direkam pada 11 Maret 2026. Video itu, kata dia, membahas tentang kajian ilmiahnya mengenai temuan baru dirinya untuk mengoreksi keaslian ijazah Jokowi.
"Jadi itu adalah produk AI, saya katakan saya adalah korban dari produk AI," kata Rismon.
Dia pun meminta Mabes Polri mencari tahu secara forensik digital pihak yang pertama kali meng-upload video tersebut. Dia menyebut nantinya akan terlihat mengenai metadata maupun device yang digunakan hingga tool AI yang dipakai.
"Kami cukup menyesalkan tidak adanya ketelitian (due diligence) dari pihak yang melaporkan. Saya sebagai korban tidak bertanggung jawab terhadap isi informasi visual maupun audio yang ada di dalam video AI tersebut," pungkasnya.
Diketahui, JK resmi melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri. Laporan itu dilayangkan JK terkait dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) yang menyebut dirinya mendanai Roy Suryo dan pihak lain dalam polemik ijazah Jokowi.
"Saya datang untuk membuat laporan polisi. Ternyata panjang juga prosesnya laporan polisi. Saya melaporkan Saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap itu merugikan saya karena mengatakan saya ini mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan untuk soal ijazah Pak Jokowi," kata JK di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/4).
JK menegaskan tuduhan tersebut tidak benar dan telah mencemarkan nama baiknya. Dia menilai informasi yang beredar luas itu sebagai bentuk penghinaan yang tidak etis.
"Itu jelas saya tidak lakukan. Pertama juga ini tersebar luas, dan bagi saya ini suatu penghinaan. Karena sangat tidak etis bagi saya, Pak Jokowi itu Presiden yang saya wakilnya," ujar JK.
Dia mengatakan dirinya menjadi Wakil Presiden mendampingi Jokowi selama 5 tahun. Dia mengatakan tak mungkin dirinya membayar orang untuk menyelidiki Jokowi.
"Kita sama-sama di pemerintahan, bersama-sama selama lima tahun, masa saya bayar orang Rp 5 miliar untuk menyelidiki beliau. Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan," ucapnya.
Menurut JK, tuduhan tersebut merugikan karena menggambarkan dirinya seolah membiayai upaya memeriksa atau mengkhianati Presiden. Karena itu, JK memilih menempuh jalur hukum.
"Karena itu sudah menyebar atau apa pun, ya saya bawa ke polisi karena nama baik saya," jelasnya.
JK menanggapi bantahan Rismon yang menyebut informasi tersebut hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI). Dia menilai bantahan itu tidak menyentuh substansi.
"Saya tidak tahu itu. Tapi apa pun bantahannya, dia hanya mengatakan itu bukan dia yang melakukan, tapi tidak membantah isinya. Hanya membantah bukan dia yang bikin, dia kan tidak membantah bahwa (menuduh) saya membayar Rp 5 miliar," tutur JK.
"Kalau dia membantah bahwa itu tidak benar, bahwa Pak JK kasih Rp 5 miliar, kasih uang, mungkin ada manfaatnya. Tapi kalau mengatakan itu AI, itu tidak ada artinya untuk saya," sambung dia.
JK mengaku tidak pernah berkomunikasi ataupun mengenal Rismon secara pribadi. Dia menyebut tidak ada permintaan maaf ataupun klarifikasi yang diterimanya.
Selain melaporkan Rismon, JK mengatakan pihak yang turut melaporkan pihak yang menyebarkan informasi. Dia mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman yang beredar di media.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/135/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal Rabu, 8 April 2026. JK melaporkan Rismon atas dugaan tindak pidana menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitaan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitaan tersebut bohong dan/atau fitnah dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 434 KUHP dan/atau Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 27 A juncto Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Simak juga Video 'JK Dituding Rismon Danai Kasus Ijazah Jokowi : Ini Suatu Penghinaan!':
(kuf/fca)


















































