Jakarta -
Anggota Komisi III DPR sekaligus Kapoksi Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menanggapi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang mengaku tak menandatangani revisi UU KPK. Hinca menegaskan tak ada UU yang dibahas dan disahkan DPR tanpa keterlibatan pemerintah.
"Waktu itu saya juga ikut juga dalam pembahasan itu. Nggak ada satu undang-undang yang bisa diselesaikan sendirian oleh DPR, pasti ada dari pemerintah. Nggak mungkin itu rapat cuma DPR saja," kata Hinca di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, setiap RUU baik usulan DPR maupun pemerintah tetap dibahas bersama. Pemerintah, kata dia, diwakili menteri yang ditunjuk presiden dalam setiap tahapan pembahasan hingga pengambilan keputusan di rapat paripurna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kemudian alasan Presiden Jokowi waktu itu, 'Saya nggak tanda tangan berarti nggak setuju,' nggak benar itu. Karena nggak ditandatangani pun otomatis berlaku. Justru di situ ambigunya," ujarnya.
"Harusnya kewajibannya menandatangani dia nggak menandatangani, toh ditandatangani nggak ditandatangani juga berlaku," sambungnya.
Hinca mengatakan jika memang ada keberatan terhadap substansi RUU, seharusnya penolakan disampaikan dalam tahapan pembahasan. Termasuk, kata dia, pada rapat tingkat pertama atau saat pengambilan keputusan di paripurna.
"Kami ikut di situ membahas dan pembahasan itu juga sangat signifikan, dialog, ada unsur pemerintah, ada unsur DPR. Jadi kalau tiba-tiba Presiden, mantan Presiden Jokowi mengumumkan ini tiba-tiba, saya pun bingung. Kami bertanya semua dari DPR ini. Kok tiba-tiba nggak ada angin, nggak ada hujan lempar itu," ujarnya.
"Kalau kami itu merasa nggak benar itu. Tidak ada undang-undang yang dibahas sendirian oleh DPR, ada unsur pemerintah, dan pemerintah itu adalah mewakili presiden. Presiden menunjuk menteri yang mewakili dia," imbuh dia.
Pernyataan Jokowi
Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Jokowi menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama. Jokowi menyinggung UU KPK versi tersebut merupakan hasil inisiatif DPR.
"Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," kata Jokowi dilansir detikJateng, Jumat (13/2).
Jokowi mengaku UU KPK direvisi pada saat dirinya menjabat presiden atas inisiatif DPR. Namun, ia menekankan tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.
"Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," ujarnya.
(amw/eva)


















































