Dandenma Bais TNI Ungkap Terdakwa Kasus Air Keras Berbelit Jawab Luka di Wajah

5 hours ago 5
Jakarta -

Oditur militer menghadirkan Dandenma Bais TNI, Kolonel Inf Heri Heryadi, sebagai saksi kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus. Heri mengatakan terdakwa sempat berbelit saat ditanya penyebab luka gosong di wajah dan tubuhnya.

Hal itu disampaikan Heri saat bersaksi di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (6/5/2026). Empat terdakwa dalam perkara ini ialah terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

Mulanya, Heri mengatakan Edi dan Budhi tidak mengikuti apel pagi tapi berada di mes Bais TNI karena alasan sakit. Dia menyebut Edi dan Budhi sempat mendapat perawatan.

Heri kemudian mengecek kondisi Edi dan Budhi yang mengalami luka gosong di bagian wajah dan tangan. Dia mengaku sempat bertanya penyebab luka itu.

Namun, katanya, Edi dan Budhi justru berbelit-belit. Dia menyebut keduanya sempat mengaku tersiram air panas.

"Setelah itu kami coba lihat kondisinya, melihat kondisi, kami tanya-tanya yang bersangkutan, kami tanya kenapa, kemudian kapan, mereka menjawabnya agak berbelit-belit. Yang pertama tanya kenapa, tersiram air panas. Tapi kalau ada keanehan di situ, mereka berdua sama-sama tersiram air panas," ujar Heri.

Heri mengatakan Edi dan Budhi awalnya tidak mengaku luka itu karena cipratan air keras saat menyiram Andrie Yunus. Heri mengatakan Edi dan Budhi hanya menjawab siap salah.

"Kemudian, saya tanya tanya lebih dalam lagi, mereka hanya bilang siap salah, siap salah, akhirnya kami, udah saya tinggal saja. Saya perintahkan Kapten Suyanto untuk melanjutkan perawatan, kami kembali ke ruangan," ujarnya.

Heri mengatakan dirinya meminta agar dilakukan pendalaman terhadap Edi dan Budhi. Hakim lalu mendalami kondisi luka Edi dan Budhi saat ditemui Heri.

"Apa yang Saudara lihat di badannya terdakwa I dan II? tanya hakim.

"Secara visual itu terdakwa I dari muka sini, mukanya gosong," jawab Heri.

"Muka kanan atau kiri?" tanya hakim.

"Kalau muka keseluruhan izin," jawab Heri.

"Maksudnya gosong gimana?" tanya hakim.

"Jadi hitam begitu izin. Kalau kami pernah merasakan kalau memang tersiram air panas biasanya melepuh, ini gosong," jawab Heri.

"Ada 80 persen?" tanya hakim.

"Mungkin sekitar 80 persen siap," jawab Heri.

Heri mengatakan mata dan mulut Edi juga hitam gosong. Heri mengatakan ada bekas luka gosong hingga menghitam pada Budhi di bagian tangan kanan.

"Selain muka juga tangan kanan dengan dada terdakwa I. Kalau terdakwa II yang kami lihat hanya tangan saja," jawab Heri.

Dakwaan

Sebelumnya, oditur mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Oditur militer mengatakan para terdakwa melakukan aksi tersebut karena kesal dengan Andrie.

Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Militer Jakarta Timur, Rabu (29/4). Empat terdakwa tersebut ialah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka (SL).

Oditur mengatakan para terdakwa mengetahui Andrie pada 16 Maret 2025 saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.

Oditur mengatakan terdakwa I ingin memberi pelajaran ke Andrie sebagai efek jera. Lalu, terdakwa II menyampaikan ide penyiraman cairan pembersih karat.

Singkatnya, para terdakwa mencari informasi mengenai kegiatan Andrie Yunus. Mereka membagi tugas saat melakukan penyiraman tersebut.

Keempat tentara tersebut didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Simak juga Video 'Megawati soal Kasus Andrie Yunus Dibawa ke Sidang Militer: Kok Lucu?':

(dcom/dcom)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |