Daftar 22 Saham yang Masuk Pantauan BEI, Harganya di Bawah Rp10

3 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat sejumlah saham yang harganya kurang dari Rp 10 per lembar. Saat ini, ada 22 perusahaan yang harga sahamnya sangat kecil. Jumlah tersebut meningkat dari September 2024 lalu yang sebanyak 18 perusahaan tercatat.

BEI mencatat, dari 22 saham tersebut, tiga saham berada di harga Rp 1 per saham, satu saham di Rp 2 per saham, dua di Rp 5 per saham, dua di Rp 6 per saham, tiga saham di Rp 7 per saham, delapan saham di Rp 8 per saham, dan tiga saham di Rp 9 per saham.

Tiga saham yang masih berada di posisi Rp1 perak per lembar, yaitu PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS), dan PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT).

Sebanyak 22 saham tersebut saat ini masih berada di papan pemantauan khusus dan diperdagangkan menggunakan metode full periodic call auction (FCA), sehingga pergerakannya cenderung sulit diprediksi karena hanya mengandalkan Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV).

Seperti diketahui, bursa telah melakukan penerbitan Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang berlaku pada 9 Juni 2023 dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang akan berlaku pada 12 Juni 2023.

Pada Papan Pemantauan Khusus Tahap I, masih berlaku hybrid. Namun per 12 Juni 2023, BEI meresmikan Papan Pemantauan Khusus Tahap II, sehingga berlaku full periodic call auction.

Dengan adanya pemberlakuan perdagangan menggunakan FCA, maka ada potensi besar bagi saham-saham yang memiliki notasi khusus dapat menyentuh harga Rp 1 per saham atau satu perak.

Perlu diketahui, salah satu kriteria perusahaan tercatat yang masuk dalam papan pencatatan khusus adalah apabila perusahaan tidak dapat memenuhi persyaratan untuk tetap tercatat di BEI, salah satunya adalah memiliki ekuitas atau modal negatif.

Namun, bursa tidak akan serta merta menggembok saham yang setahun mendekam di papan pemantauan khusus tersebut. Melainkan, pihaknya akan melakukan evaluasi terlebih dahulu lebih lanjut terkait sebab ekuitasnya bisa negatif.

Tentunya, Papan Pemantauan Khusus ini tidak hanya berlaku bagi saham yang berada di bawah harga Rp 50 per saham, tetapi juga berlaku pada saham yang memiliki beberapa notasi khusus.

Tak hanya itu saja, saham-saham berkapitalisasi pasar besar (big cap) yang mengalami kenaikan pesat juga berpotensi masuk ke dalam papan pemantauan khusus jika beberapa persyaratan telah terpenuhi.

Berikut 22 saham yang harganya dibawah Rp 10 per lembar:

  • SBAT Rp 1 per lembar
  • MKNT Rp 1 per lembar
  • TOPS Rp 1 per lembar
  • ARTI Rp 2 per lembar
  • BEBS Rp 5 per lembar
  • MTFN Rp 5 per lembar
  • BTEK Rp 6 per lembar
  • DEAL Rp 6 per lembar
  • HADE Rp 7 per lembar
  • JGLE Rp 7 per lembar
  • MDRN Rp 7 per lembar
  • WMUU Rp 8 per lembar
  • BAPI Rp 8 per lembar
  • DADA Rp 8 per lembar
  • IKAI Rp 8 per lembar
  • KOTA Rp 8 per lembar
  • TOYS Rp 8 per lembar
  • ZATA Rp 8 per lembar
  • TAXI. Rp 8 per lembar
  • ANDI Rp 9 per lembar
  • EPAC Rp 9 per lembar
  • TELE Rp 9 per lembar

(rob/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: IHSG Bangkit 5% Usai Penundaan Tarif Dagang AS

Next Article Breaking: IHSG Makin Merana, Ambruk 2% Lebih & Balik Ke 6.900-an

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |