Charlie Chandra Jelaskan Kronologi Versinya di Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

3 hours ago 3

Jakarta -

Charlie Chandra menjelaskan kronologi kasus dugaan pemalsuan surat yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka di Polda Banten. Menurutnya, sudah ada perjanjian perdamaian dengan pihak pelapor sebelumnya.

Charlie Chandra menjelaskan kasus bermula pada 2021 ketika dirinya ditawari PT Mandiri Bangun Makmur jual beli tanah di kantor PIK2. Menurutnya, dalam pertemuan tersebut sudah ada penyidik Polda Metro duduk di sebelah legal manager PT Mandiri Bangun Makmur.

"Karena tidak ada kesepakatan, Charlie Chandra dilaporkan atas tuduhan penggelapan SHM 5/Lemo," kata Juju Purwantoro selaku kuasa hukum Charlie Chandra, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanah yang menjadi sengketa itu diklaim tercatat atas nama Sumita Chandra, ayah dari Charlie Chandra. Tanah tersebut dikelola sejak 1989 sebagai tambak ikan bandeng dan kemudian pada 2000 disewakan kepada penggarap.

"Kepemilikan diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Nomor 726/Pdt/1998/PT.Bdg yang menyatakan bahwa Sumita Chandra adalah pembeli beritikad baik yang harus dilindungi oleh hukum," imbuhnya.

Ia mengatakan kasus tersebut sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan kkemudian dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti. Sertifikat hak milik SHM 5/Lemo yang sebelumnya disita dikembalikan ke BPN dan kemudian diserahkan kembali kepada Charlie Chandra.

"Hal ini semakin menegaskan bahwa kepemilikan tanah tersebut adalah sah. Dengan demikian, pelapor tidak memiliki hak atau legal standing untuk mengajukan laporan, mengingat tanah tersebut telah dimiliki keluarga Charlie Chandra selama 35 tahun," lanjutnya.

Pada 30 Januari 2023 Charlie Chandra mengajukan permohonan balik nama sertifikat dari ayahnya yang telah meninggal ke seluruh ahli waris. Menurutnya, PPAT saat itu telah melakukan pengecekan sertifikat dan hasilnya tetap atas nama Sumita Chandra, tidak ada sengketa, tidak ada blokir.

Akan tetapi, pada 3 Maret 2023, permohonan balik nama yang diajukan tersebut dibatalkan oleh Kanwil BPN Banten. Sampai kemudian pada April 2023, Charlie Chandra dilaporkan ke Polda Banten atas tuduhan pemalsuan surat dalam proses balik nama sertifikat.

"Pertanyaan Charlie adalah apa hak atau legal standing PT Mandiri Bangun Makmur melaporkan Charlie Chandra atas proses balik nama karena pada saat itu sertifikat masih atas nama ayahnya sendiri?," imbuhnya.

Charlie Chandra Dilaporkan

Charlie Chandra sempat viral setelah ditetapkan sebagai buron Polda Banten. Setelah pelbagai upaya pencarian, Polda Banten akhirnya menangkap Charlie Chandra. Charlie ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Pasir Putih, Ancol, Jakarta Utara.

"Polda Banten dibantu tim Resmob Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap tersangka pelaku pemalsuan surat tanah berinisial CC pada Senin, 18 Maret 2024, sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Pasir Putih, Ancol, Jakarta Utara," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto dalam keterangannya, Kamis (21/3).

"Sebelum ditangkap, Tersangka sempat melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO Ditreskrimum Polda Banten," imbuh Didik.

Terpisah, Muannas Alaidid selaku kuasa hukum PT Makmur Bangun Mandiri (MBM), sebagai pihak yang melaporkan, menyampaikan Charlie Chandra ditangkap di sebuah rumah mewah di Ancol, Jakarta Utara.

"Berdasarkan informasi yang didapat, buron CC (Charlie Chandra) ini pada saat ditangkap, Senin, 18 Maret 2024, dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, berada di sebuah rumah mewah milik W di kompleks Pasir Putih, Ancol, Jakarta Utara," kata Muannas dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (22/3).

(mea/tor)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |