Gaya hidup hakim yang kelewat hedon kerap kali mendapat sorotan publik. Ada cerita tentang indikasi kehidupan hedon para hakim lewat pemandangan mobil di parkiran.
Sorotan mengenai gaya hidup hakim ini dilontarkan anggota Komisi Yudisial (KY), Setyawan Hartono. Dia mulanya menceritakan pengalamannya ketika menjadi Inspektur Wilayah Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setyawan mengaku, ketika di MA, dia menilai indikasi gaya hidup hedon hakim lewat mobil yang terparkir di pengadilan. Di sana, dia mengaku melihat berbagai macam mobil.
"Jadi saya dulu juga waktu di Bawas itu, kalau ke pengadilan, selalu lihat, pertama saya lihat di parkiran ya isinya itu apa. Apa mobil sekelas Avanza? Naik Innova? Atau mungkin yang bisa juga ada Jaguar di situ," kata Setyawan di gedung KY, Jakarta Pusat, Rabu (24/11/2025).
Setyawan kemudian bicara mengenai integritas hakim. Dia mengatakan, dari kendaraan saja, dia sudah bisa melihat integritas hakim. Sebab, menurutnya, gaji dan tunjangan hakim tidak bisa membuat hakim bergelimang harta.
"Bagi kami, itu sudah bagian bisa melihat integritas di situ. Jadi karena nggak mungkin ya, meskipun tunjangan hakim itu cukup besar, tapi tidak, tidak akan menjadikan hakim itu kaya," katanya.
Hakim Hedon Bakal Dipantau KY
Setyawan menyebut gaya hidup hakim yang bermewah-mewahan akan menjadi pantauan KY. Harta kekayaan tersebut kemudian akan diverifikasi lebih lanjut.
"Memang, apa, keturunan sultan barangkali ya. Tapi itu sudah menjadi indikasi awal untuk kita pantau, kita verifikasi, apakah memang yang dimiliki itu diperoleh secara legal, secara halal, atau mungkin karena perilakunya ya penyimpangan-penyimpangan sebagai hakim," katanya.
Setyawan memastikan KY akan terus melakukan pemantauan terhadap para hakim. Ia menyoroti kemungkinan para hakim tersebut menangani perkasa besar yang bisa menghasilkan keuntungan.
"Kita lakukan pemantauan ya dalam penanganan-penanganan perkara, terutama perkara-perkara yang memungkinkan untuk diperdagangkan dengan keuntungan yang besar ya," ujarnya.
Hakim Dilarang Hedon
Untuk diketahui, pada Mei 2025 lalu, Mahkamah Agung menertibkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum. Aturan ini melarang hakim dan keluarganya berlaku hedon.
"Seluruh aparatur peradilan umum beserta keluarganya wajib berkomitmen menjalani kehidupan yang mencerminkan kesederhanaan, kebersahajaan, dan integritas, dengan memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan, kewajaran, serta kehati-hatian dalam setiap aktivitas sosial maupun gaya hidup yang ditampilkan," bunyi keterangan dalam surat edaran itu yang dilihat, Kamis (22/5).
Aturan ini bertujuan agar seluruh aparatur peradilan umum menjaga marwah peradilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Aparatur peradilan itu di antaranya adalah hakim, panitera, sekretaris, serta pejabat struktural dan fungsional di pengadilan.
Ada 11 poin yang wajib dijalankan aparatur peradilan yang berkaitan dengan gaya hidup. Salah satu poin itu mewajibkan seluruh aparatur peradilan menghindari tempat yang bisa merendahkan martabat peradilan, seperti lokasi perjudian hingga klub malam.
Berikut 11 poin aturan untuk hakim:
1. Menghindari gaya hidup yang berfokus mencari kesenangan dan kepuasan tanpa batas (hedonisme).
2. Menghindari perilaku konsumtif dengan tidak membeli, memakai dan memamerkan barang-barang mewah serta menghindari kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto atau video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan;
3. Melaksanakan acara perpisahan, purnabakti dan kegiatan seremonial lainnya secara sederhana tanpa mengurangi makna dan
kekhidmatannya.
4. Melaksanakan acara yang sifatnya pribadi/ keluarga dengan sederhana dan tidak berlebihan serta tidak dilaksanakan di lingkungan kantor dan tidak menggunakan fasilitas kantor.
5. Menggunakan fasilitas dinas hanya untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
6. Membatasi perjalanan ke luar negeri di luar tugas kedinasan.
7. Menolak pemberian hadiah/keuntungan atau memberikan sesuatu yang diketahui atau patut diketahui berhubungan langsung atau tidak langsung dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
8. Tidak memberikan pelayanan dalam bentuk apapun termasuk dan tidak terbatas pada pemberian cendera mata, pemberian oleh-oleh, jamuan makan, pembayaran tempat penginapan dan lain sebagainya kepada pejabat/ pegawai Direktorat Badan Peradilan Umum yang berkunjung ke daerah baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan.
9. Menghindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat peradilan, antara lain: lokasi perjudian, diskotek, klub malam atau tempat lain yang serupa.
10. Menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku berdasarkan norma hukum, agama dan adat istiadat masyarakat setempat.
11. Memberikan pengaruh positif dalam kehidupan masyarakat dalam menjaga marwah peradilan.
(rdp/rdp)


















































