Jakarta, CNBC Indonesia - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen identitas vital yang menyimpan data pribadi sensitif. Di era modernisasi layanan publik saat ini, masyarakat tak hanya memegang fisik KTP elektronik (e-KTP), tetapi juga dapat mengaktifkan versi digitalnya langsung dari ponsel.
Pemerintah memfasilitasi pembuatan KTP digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Saat ini, aplikasi IKD sudah dapat diunduh oleh pengguna smartphone berbasis Android, sementara pengguna iOS masih perlu menunggu ketersediaannya secara bertahap.
Inovasi IKD dirancang untuk memangkas birokrasi dan mempermudah akses ke berbagai layanan publik tanpa perlu membawa fisik kartu. Meski demikian, kepemilikan KTP fisik tetap wajib dipertahankan untuk mengantisipasi keterbatasan jaringan internet di sejumlah wilayah.
Berikut panduan langkah demi langkah pembuatan KTP digital melalui aplikasi IKD:
- Unduh & Buka Aplikasi: Buka aplikasi IKD yang telah diunduh di ponsel.
- Pengisian Data Diri: Masukkan data kependudukan secara akurat, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail aktif, dan nomor HP.
- Verifikasi Data & Wajah: Klik tombol 'Verifikasi Data', lalu lakukan pemindaian wajah (face recognition) sesuai petunjuk sistem.
- Pemindaian Kode QR: Kunjungi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk memindai (scan) kode QR pendaftaran.
- Aktivasi Akun: Cek kotak masuk e-mail yang didaftarkan untuk menerima 6 digit kode PIN aktivasi. Klik tautan 'Aktivasi', lalu masukkan kode PIN beserta captcha pada kolom yang tersedia.
- Selesai: Buka kembali aplikasi IKD dan masuk (login) menggunakan PIN yang telah diaktivasi. KTP digital siap digunakan.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]

















































