Cara Lapor Pindah Permanen atau Sementara Bagi Pendatang Baru di Jakarta

5 hours ago 3

Jakarta -

Warga yang baru tiba atau pindah ke Jakarta penting untuk segera lapor ke Dinas Dukcapil. Hal ini untuk dilakukan proses pindah alamat maupun pendaftaran penduduk nonpermanen.

Melansir laman resmi Dukcapil Kemendagri, Direktur Dafdukcapil, Muhammad Farid mengingatkan, jangan sampai ada warga yang tidak terdata, baik yang menetap maupun yang tinggal nonpermanen.

"Semua wajib melapor agar administrasi kependudukan berjalan tertib," kata Direktur Muhammad Farid di Jakarta, Senin (30/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan langkah ini, Ditjen Dukcapil berharap warga Jakarta menjadi masyarakat yang tertib administrasi dan tidak ada lagi penduduk yang luput dari pencatatan resmi.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto menjelaskan, kesadaran warga pendatang baru untuk melapor ke RT/RW tempatnya berdomisili sangat penting. Tujuannya agar data kependudukan warga pendatang baru tercatat dengan baik dan akurat.

Bila sudah tercatat, keuntungannya akan dirasakan warga yang bersangkutan sendiri, yakni memudahkan mereka dalam mengakses berbagai layanan publik nantinya. Selain itu, bagi Pemda DKI Jakarta, ini menjadi bagian dari tertib administrasi kependudukan agar setiap penduduk tercatat.

Cara Lapor Pindah Domisili Permanen

Jika warga pendatang baru berencana tinggal atau pindah domisili ke Jakarta, maka yang bersangkutan wajib lapor ke loket layanan Dukcapil di kelurahan sesuai domisili terbaru. Syaratnya dengan membawa:

  • Surat keterangan pindah (SKP) WNI dari daerah asal;
  • Surat penjamin dari pemilik bangunan jika mengontrak/kost/sewa rumah/apartemen;
  • e-KTP;
  • Kartu identitas anak/KIA (jika ada).

Dalam proses validasi, petugas Dukcapil akan memastikan keabsahan surat penjamin, termasuk memastikan bahwa rumah yang dimaksud benar-benar milik pribadi penjamin atau milik sendiri.

Cara Lapor Pindah Domisili Sementara

Namun, jika sang warga pendatang baru tidak berencana menetap atau hanya tinggal sementara (paling lama 1 tahun) di Jakarta untuk keperluan tertentu, maka penduduk tersebut masuk dalam kategori penduduk nonpermanen. Ini cara lapornya.

1. Secara Online

  • Melalui aplikasi online (Alpukat Betawi)
  • Melalui Identitas Kependudukan DIgital (IKD)

2. Secara Offline

  • Datang langsung ke Sektor Dinas Dukcapil Kecamatan dan Sudin Dukcapil kota/kabupaten sesuai domisili

(kny/jbr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |