Cara Cek Tilang Elektronik Pakai HP Secara Online di ETLE PMJ

2 days ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pelanggaran lalu lintas bisa langsung diketahui melalui sistem E-Tilang. Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) memang tengah gencar diterapkan.

Kamera ETLE PMJ yang ditempatkan di jalanan akan merekam aktivitas pengguna termasuk pelanggar lalu lintas. Informasi soal nomor kendaraan bisa diketahui dan sistem akan mencocokkannya dengan informasi yang ada di dalam database kepolisian.

Dengan sistem tersebut, membuat petugas tidak perlu melakukan penindakan secara langsung kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Informasi pelanggaran bisa langsung didapatkan oleh mereka yang melanggar lalu lintas dengan beberapa cara.

Sebenarnya surat tilang akan dikirimkan langsung ke alamat rumah atau email mereka yang melanggar. Selain itu juga bisa diinformasikan melalui aplikasi WhatsApp.

Namun masyarakat bisa mengeceknya sendiri menggunakan ponsel. Anda dapat mengunjungi laman resmi ETLE untuk melakukan pengecekan.

Simak cara berikut ini untuk mengecek ETLE PMJ atau E-tilang lewat laman ponsel:

  1. Masuk ke laman resmi ETLE PMJ atau langsung kunjungi link ini
  2. Klik Cek Data
  3. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan
  4. Klik Cek Data
  5. Jika tidak ada pelanggaran maka akan muncul 'No Data Available'. Namun saat ada pelanggaran, akan ada infomasi terkait waktu dan lokasi pelanggaran, status, dan jenis kendaraan, Anda juga akan diminta membayar denda melalui Virtual Account Bank BRI

(dem/dem)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Viral Trade War Tiktok, China Bikin Barang Mewah AS Jadi Murah!

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |