Jakarta -
Masyarakat kini bisa membuat laporan kehilangan tanpa harus datang ke kantor polisi. Layanan ini dapat diakses secara daring atau online melalui aplikasi resmi yang disediakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Nama aplikasinya adalah Super App Polri. Melalui aplikasi ini, proses pembuatan laporan kehilangan menjadi lebih praktis karena bisa dilakukan langsung dari ponsel. Lalu, bagaimana cara menggunakannya? Berikut penjelasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Buat Laporan Kehilangan Lewat Super App Polri
Proses pembuatan laporan kehilangan secara online dapat dilakukan dengan beberapa langkah berikut:
- Unduh aplikasi Super App Polri melalui Google Play Store atau App Store
- Lakukan registrasi menggunakan NIK, email, atau nomor telepon
- Lengkapi data diri dan buat kata sandi akun
- Masuk ke halaman utama aplikasi
- Pilih menu layanan, lalu klik "Laporan Kehilangan"
- Isi formulir secara lengkap, termasuk tanggal kejadian, identitas KTP, dan nama lengkap
- Kirim pengajuan untuk diproses oleh sistem
Setelah pengajuan dikirim, data akan masuk ke sistem dan diteruskan kepada petugas untuk proses verifikasi.
Proses Verifikasi hingga Cara Unduh Dokumen Terbit
Setiap laporan yang diajukan akan diperiksa oleh petugas. Jika data yang diisi belum lengkap, permohonan dapat ditolak dengan keterangan alasan yang jelas. Status pengajuan di aplikasi akan berubah menjadi belum memenuhi syarat.
Sementara itu, jika data dinyatakan lengkap dan sesuai, laporan akan diproses lebih lanjut. Petugas kemudian akan menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) sebagai bukti resmi laporan. Dokumen SKTLK tersebut nantinya dapat diunduh langsung melalui aplikasi.
Hal ini memudahkan masyarakat karena tidak perlu datang ke kantor polisi untuk mengambil dokumen. Dengan adanya layanan ini, proses pembuatan laporan kehilangan menjadi lebih sederhana dan dapat dilakukan kapan saja.
(wia/imk)
















































