Jakarta -
Pemerintah Kota Bekasi menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) Kota Bekasi dilakukan setiap hari Rabu. Pemkot Bekasi mengatakan kebijakan ini untuk menindaklanjuti arahan pemerintah pusat dalam rangka menghemat BBM.
"Kebijakan WFH ini merupakan bagian dari upaya efisiensi energi sesuai arahan pemerintah pusat. Namun saya tegaskan, pelayanan publik harus tetap berjalan optimal dan tidak boleh terganggu," ujar Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dilansir website Pemkot Bekasi, Jumat (3/4/2026).
Tri berharap penerapan WFH satu hari dalam sepekan dapat mengurangi mobilitas ASN sehingga berkontribusi pada penghematan energi. Tri juga menegaskan kebijakan ini tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan beberapa sektor pelayanan langsung tetap akan berjalan dengan pengaturan khusus, seperti Dinas Kesehatan, layanan kebersihan dan pengangkutan sampah, dan bidang lain yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
"Kebijakan WFH ini merupakan bagian dari upaya efisiensi energi sesuai arahan pemerintah pusat. Namun saya tegaskan, pelayanan publik harus tetap berjalan optimal dan tidak boleh terganggu," katanya.
Dalam siaran persnya disebut kebijakan WFH di hari Rabu ini merupakan hasil evaluasi dari peninjauan langsung yang dilakukan Wali Kota pada Kamis (26/3) ke sejumlah instansi pelayanan seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Mal Pelayanan Publik (MPP). Dari hasil pemantauan tersebut, Tri memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama.
"Kita sudah melihat langsung kondisi pelayanan di lapangan. Dengan sistem yang ada, saya yakin pelayanan tetap bisa berjalan baik selama dilakukan pengaturan yang tepat dan terus dievaluasi," katanya.
Lihat juga Video: ASN Jakarta WFH Tiap Jumat, Pramono Minta Sektor Ini Tetap Masuk
(zap/dhn)

















































