Jakarta, CNBC Indonesia - Kabar baik datang untuk para pengemudi ojek online (ojol). Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman tengah mematangkan regulasi yang akan mengklasifikasikan para driver ojol sebagai pelaku usaha mikro.
"Kami dari Kementerian UMKM ingin menyampaikan bahwa kita akan men-treatment ojek online itu dalam pendekatan sebagai usaha mikro," kata Maman saat konferensi pers di kantornya, Selasa (15/4/2025).
Langkah ini bukan tanpa alasan. Dengan status sebagai usaha mikro, nantinya para pengemudi ojol akan mendapatkan beragam insentif yang juga telah dinikmati oleh pelaku UMKM saat ini.
"Artinya, fasilitas-fasilitas insentif yang akan diberikan kepada saudara-saudara kita, teman-teman ojek online, berarti mengikuti fasilitas-fasilitas insentif untuk pengusaha-pengusaha mikro," jelasnya.
Jika regulasi ini disahkan nantinya, para ojol berpeluang menikmati berbagai insentif. Salah satunya adalah subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang selama ini ditujukan untuk UMKM.
"Contoh kayak misalnya kemarin, kan ada alokasi subsidi BBM untuk UMKM. Nah, kalau ojek online itu masuk dalam kategori UMKM, berarti teman-teman kita punya hak fasilitas untuk mendapatkan subsidi BBM," terang dia.
Tak hanya itu, akses terhadap gas LPG 3 kilogram juga akan terbuka, termasuk bagi keluarga pengemudi ojol. Di sisi pembiayaan, mereka juga berhak mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga ringan sebesar 6%.
"Akses pembiayaan KUR itu diberikan kepada pengusaha-pengusaha mikro, kecil, dan menengah dengan bunga 6%. Pinjaman dari Rp1 juta sampai Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan," tambahnya.
Selain itu, insentif pajak juga tersedia bagi yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar, dengan tarif hanya 0,5%. Para driver juga akan memperoleh pelatihan untuk peningkatan kapasitas dan sumber daya manusia.
Payung hukum di 2026
Maman menyadari, selama ini status hukum pengemudi ojol masih berada di area abu-abu. Karena itu, pihaknya tengah mempersiapkan revisi Undang-Undang UMKM agar bisa memberikan kepastian hukum bagi para pekerja sektor ini.
"Revisi undang-undang UMKM itu kemungkinan akan kita dorong di tahun 2026. Salah satu isinya adalah memasukkan ojek online masuk dalam bagian dan kriteria dari usaha mikro, kecil, dan menengah," ungkapnya.
Namun, Maman juga meminta publik bersabar. Mengingat Kementerian UMKM baru dibentuk, diperlukan waktu untuk konsolidasi internal sebelum pengajuan regulasi dilakukan secara formal.
(dem/dem)
Saksikan video di bawah ini:
Video:Cetak Sejarah! Katy Perry & All Female Crew Jelajah Luar Angkasa
Next Article Potongan Ojol Buat Gojek-Grab Naik Terus, DPR Minta Turun Jadi Segini