Jakarta -
Terdakwa kasus pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang dikenal sebagai 'sultan' Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro angkat bicara terkait pembelian 37 kendaraan mewah miliknya. Bobby mengaku membeli kendaraan itu menggunakan uang non teknis hasil pengurusan sertifikasi K3.
Hal itu disampaikan Bobby saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026). Bobby bersaksi untuk terdakwa Noel, Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia, serta Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia.
"Dan bahkan Saudara ini ada beberapa jenis yang Saudara miliki kendaraan ini, ada 37 kendaraan yang Saudara miliki dari tahun 2022 sampai 2023?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya," jawab Bobby.
Bobby mengaku sengaja memakai uang non teknis pengurusan sertifikasi K3 untuk membeli 37 kendaraan tersebut. Bobby mengatakan kendaraan itu akan dijual ketika ada kebutuhan dari pimpinan atau organisasi di Kemnaker terkait pengurusan sertifikasi K3 tersebut.
"Itu uangnya dari itu semua? Dari non teknis ini?" tanya jaksa.
"Betul Pak, jadi uang non teknis itu saya belikan kendaraan dan ketika ada kebutuhan dari pimpinan kendaraan itu yang saya jual untuk mendapatkan cash-nya itu Pak, untuk diberikan ke pimpinan dan organisasi," jawah Bobby.
Dalam perkara ini, KPK diketahui telah menyita 12 unit mobil mewah dan 6 motor milik Bobby. Berikut daftarnya:
Sebanyak 6 unit kendaraan bermotor roda dua milik Irvian Bobby:
1. Vespa Sprint S 150
2. Ducati Hypermotard 950
3. Ducati Xdiavel 1200
4. Ducati Multistrada V4 RS
5. Ducati Streetfighter
6. Vespa
Sebanyak 12 unit kendaraan roda empat milik Irvian Bobby:
1. Toyota Corolla Cross
2. Hyundai Palisade
3. Suzuki Jimny
4. Jeep
5. Toyota Hilux
6. Mitsubishi Expander
7. Hyundai Stargazer
8. Honda CRV
9. BMW 3301
10. Honda CRV
11. Mitsubishi Expander
12. Nissan GTR
(mib/ygs)

















































