Jakarta -
Polda Metro Jaya mengusut laporan dugaan penipuan trading kripto yang menyeret influencer Timothy Ronald. Pelapor akan dimintai keterangan pada Selasa (13/1) besok.
"Bahwa benar Polda Metro Jaya sudah menerima laporan polisi pada tanggal 9 Januari 2026. Di mana pelapor berinisial Y, tentang dugaan tindak pidana penipuan terkait investasi kripto," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (12/1/2026).
Kombes Budi mengatakan penyidik menjadwalkan undangan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi-saksi sebagai langkah awal pengusutan laporan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah ini juga baru laporan masuk, akan segera ditangani. Dan sudah ada upaya dari penyidik untuk melakukan undangan klarifikasi pada pelapor khususnya, serta saksi-saksi, dan akan dijadwalkan Selasa, 13 Januari 2026 besok," lanjutnya.
Budi menjelaskan laporan ini masih dalam tahap penyelidikan. Budi juga mengatakan akan menganalisis barang bukti laporan tersebut.
"Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya," ucap Budi.
Nama Timothy Ronald disebut-sebut dan diduga terlibat dalam unggahan di media sosial. Selain Timoty, ada orang lain yang ikut terseret dalam kasus tersebut, yakni Kalimasada.
Disebutkan korban penipuan trading kripto itu kebanyakan rentang usia 18-27 tahun atau Gen Z. Ditaksir kerugian mencapai miliaran rupiah.
Disebutkan juga korban dijanjikan untung hingga 500 persen, tapi berujung merugi. Dalam postingan itu juga disebut korban awalnya merasa takut melapor lantaran mendapatkan ancaman.
detikcom sudah mencoba menghubungi Timothy melalui Direct Message (DM) Instagram terkait hal tersebut tapi belum ada respons.
(kuf/mea)

















































