Berkas Sidang Etik 5 Anggota Brimob Pelindas Affan Masih Dilengkapi

3 hours ago 1

Jakarta -

Lima anggota Brimob lainnya terkait kasus ojek online Affan Kurniawan dilindas hingga tewas belum melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Polri menjelaskan saat ini masih dilakukan proses kelengkapan berkas.

"Terkait perkembangan sidang kode etik ya terhadap lima personel terduga yang turut serta bersama Kompol K dan Bripka R, saat ini berdasarkan dari pemeriksa dan kemudian dari Birowabprof Divropam, kelengkapan berkas perkara khususnya di dalam kelengkapan untuk dilaksanakannya sidang komisi etik profesi Polri ini masih dalam progres untuk kesiapan melengkapi," jelas Karo Penmas Divhumas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Lapangan Slog Polri, Jakarta Timur, Rabu (17/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trunoyudo memastikan Polri berkomitmen akan transparan kepada masyarakat dalam pemberian sanksi terhadap lima anggota Brimob tersebut. Dia juga menjamin bahwa dalam setiap prosesnya, Polri akan melibatkan pihak eksternal.

"Tentunya dalam proses sejak awal komitmen Polri akan memberikan akses secara transparansi dan juga akan menyampaikan proses-proses tahapan-tahapan yang telah dilaksanakan," kata Trunoyudo.

"Kami menjamin dan meyakinkan akan melibatkan fungsi internal sebagai pengawasan baik Itwasum dan juga ada Propam sendiri yang menyelenggarakan dan kedua juga dari eksternal khususnya juga dari Kompolnas," lanjutnya.

Dia mengatakan keterbukaan Polri sudah dibuktikan lewat sidang etik sebelumnya yang dijalani oleh Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat.

"(Polri) tidak menutup (transparansi). Seperti kemarin juga, membuka akses dari Komnas HAM dan Dirjen HAM dari Kementerian HAM," imbuh dia.

Adapun lima anggota Brimob yang belum menjalani sidang KKEP yakni:
1. Aipda M Rohyani
2. Briptu Danang
3. Briptu Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David

Kompol Kosmas-Bripka Rohmat Ajukan Banding

Sebelumnya, setelah menjalani sidang KKEP, Kompol Kosmas K Gae selaku Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri mengajukan banding atas sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Pemecatan ini buntut pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

Brigjen Trunoyudo mengatakan, selain Kosmas, Basat Brimob Polda Metro Jaya Bripka Rohmat telah mengajukan banding atas putusan yang diterimanya. Adapun Bripka Roham dijatuhi sanksi demosi 7 tahun oleh Polri.

"Terhadap keputusan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) yang telah digelar minggu lalu, keduanya telah mengajukan banding," kata Trunoyudo saat dimintai konfirmasi, Rabu (10/9/2025).

Sebagai informasi, sidang etik terhadap Kosmas telah digelar pada Rabu (3/9) lalu. Sedangkan Rohmat pada Kamis (4/9).

(azh/azh)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |