Jakarta -
Bareskrim Polri memberikan sejumlah usulan terkait RUU LPSK. Bareskrim mengusulkan adanya liaison officer (LO) Polri di LPSK untuk memperkuat perlindungan saksi.
Hal itu disampaikan Wadirtipidum Bareskrim Kombes Burkan Rudy Satria dalam rapat dengar pendapat membahas RUU Perlindungan Saksi dan Korban, bersama Komisi XIII DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Menurut dia, perlu koordinasi formal antara Polri dan LPKS mengenai perlindungan korban dan saksi.
"Membentuk mekanisme koordinasi formal dan liaison officer permanen Polri di LPSK. Selama ini tidak ada keterwakilan kami, atau mungkin orang yang ditunjuk dengan LPSK menjadi sifatnya elementer atau parsial," kata Burkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal namanya orang butuh perlindungan atas kesaksian itu ya bisa hari ini, bisa saat ini, bisa besok, ini kadang-kadang kalau tidak ada personel yang ditunjuk agak merepotkan juga," sambungnya.
Terlebih, menurut dia, saat ini setiap wilayah belum memiliki perwakilan LPSK. Sedangkan dia menyampaikan di polisi tidak ditunjuk orang yang khusus untuk berkoordinasi dengan LPSK.
"Artinya sangat tergantung kepentingan dari penyidikan itu sendiri, atau penyidiknya itu diajak komunikasi atau nggak," jelasnya.
Selain itu, dia mengusulkan adanya aturan kewajiban pertukaran data dan informasi antarlembaga dan standar kerahasiaan tinggi. Menurut dia, hal ini penting untuk menjaga kerahasiaan data.
"Karena kalau semua orang bisa mengakses, belum lagi ada kepentingan-kepentingan tertentu yang mencoba untuk membelokkan suatu peristiwa, pidana yang kita lakukan penyidikan," jelasnya.
Kemudian, perlu adanya cakupan perlindungan. Burkan menyampaikan perlindungan itu tak hanya untuk kasus korupsi, narkotika, TPPU, tapi juga tindak pidana umum lainnya.
"Faktanya banyak juga di tindak pidana umum saksi yang mendapat ancaman, bahkan sampai meninggal, ini mau tidak mau kita harus melakukan perlindungan, belum lagi pelakunya itu apa atau mungkin orang-orang yang memiliki kekuatan tertentu ini lebih risiko lagi terhadap saksi," paparnya.
"Kemudian, usulan kami juga memasukkan whistle blower dan justice collaborator sebagai subjek perlindungan," sambungnya.
(amw/azh)