Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

14 hours ago 4

Jakarta -

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyita narkotika jenis etomidate berbentuk cairan cartridge pod vape sebanyak 531 buah. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap satu tersangka dan memburu satu warga negara asing (WNA) asal China.

Tersangka yang diamankan bernama Efendi alias Tomi (26), berperan sebagai pemilik sekaligus pengedar barang haram itu. Adapun penyuplai narkotika merupakan WNA asal China, bernama Zhu Zhan Hong (29).

"Total barang bukti narkoba jenis etomidate yang diamankan sebanyak 531 pieces cartridge, dengan perkiraan konversi harga sekitar Rp 1.593.000.000," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, melalui keterangannya, Jumat (11/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka kasus narkoba jenis Etomidate. (Dok. ist)Tersangka kasus narkoba jenis etomidate. (dok. istimewa)

Brigjen Eko menjelaskan pengungkapan ini berawal dari penangkapan Efendi oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya terkait perkara dugaan penggelapan uang sebesar Rp 132 juta pada Senin (7/9) malam. Dia ditangkap di sebuah rumah di Cluster Volta Utara, Serpong, Tangerang.

"Saat melakukan penggeledahan petugas menemukan narkotika jenis etomidate sekitar 57 pieces di dalam tas selempang warna hitam merek Coach milik Tersangka Efendi," ungkap Eko.

Mendapati adanya temuan narkotika tersebut, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, langsung berkoordinasi dengan Resmob Polda Metro Jaya untuk melakukan pengembangan.

Penyidik kemudian bergerak menyisir lokasi kedua, yakni di sebuah unit Apartemen Tokyo Riverside Tower Fuji Lantai 27, PIK 2. Di lokasi ini, petugas mendapati ratusan cartridge yang disembunyikan di dalam laci lemari.

"Pada saat tim melakukan penggeledahan di dalam laci lemari tim menemukan narkotika jenis etomidate sekitar 143 pieces," lanjut Eko.

Tak berhenti di situ, penyisiran berlanjut ke lokasi ketiga (TKP 3) di apartemen di kawasan Jalan Gajah Mada, yang merupakan tempat tinggal Efendi bersama kekasihnya.

"Di tempat tersebut, tim menemukan Narkotika jenis etomidate sekitar 331 pieces yang ditemukan di kamar tidur tepatnya sebagian di bawah meja dan sebagian lagi di atas meja," lanjut Eko.

Selain total 531 cartridge etomidate, polisi juga menyita berbagai barang bukti lain, seperti alat isap, mesin segel plastik, timbangan digital, 1 unit mobil DFSK Glory, 1 unit MacBook, sejumlah kartu ATM bank dalam dan luar negeri (ICBC China), hingga buku tabungan perusahaan.

Narkoba jenis Etomidate. (Dok. ist)Narkoba jenis etomidate. (dok. Istimewa)

Modus Bayar Utang Valas Rp 1,1 M Pakai Narkoba

Dijelaskan Eko, tersangka Efendi mengaku memperoleh ratusan cartridge etomidate itu dari Zhu Zhan Hong. Keduanya semula berkenalan pada Oktober 2025 untuk urusan bisnis penukaran mata uang asing (valas) yuan China (RMB)

"Mereka dikenalkan oleh rekan dari Tersangka Efendi EFENDI dan Zhu Zhan Hong atas nama Tami di kantor milik Tami di Ruko Bandengan untuk berbisnis pertukaran nilai mata uang asing yuan China," jelas Eko.

Kerja sama bisnis valas tersebut awalnya berjalan lancar. Hingga Maret 2026. Efendi mentransfer uang tunai sebesar Rp 1,15 miliar kepada Zhu Zhan Hong untuk ditukarkan ke dalam 470.000 yuan RMB.

Zhu Zhan Hong mulanya menyanggupi kerja sama itu. Namun, keesokan harinya, Zhu Zhan Hong justru menghilang dan tak bisa dihubungi.

"Pada tanggal 17 Maret 2026, Zhu Zhan Hong memberikan pesan kepada Efendi untuk bersabar dan akan dibayarkan karena saat ini Zhu Zhan Hong sedang dalam masalah di negaranya menurut pesan yang disampaikan oleh Zhu Zhan Hong, setelah itu Zhu Zhan Hong menghilang kembali," imbuh Eko.

Kemudian pada akhir Juli 2026, Zhu Zhan Hong menawarkan pelunasan utang valas tersebut diganti dengan mengirimkan cartridge berisi etomidate untuk dijual kembali. Tersangka Efendi lalu menyepakati tawaran tersebut.

Zhu Zhan Hong mengirimkan pasokan etomidate tersebut secara bertahap sebanyak tiga kali melalui 'sistem tempel' tanpa tatap muka di kawasan PIK 2 dan Pluit.

"Pertama Tersangka Efendi menerima narkotika jenis etomidate sekitar akhir Juli 2026 di daerah PIK 2 di jembatan sekitar Cluster Pantai Pasir Putih Residences sekitar -/+ 150 pieces," tutur Eko.

"Kedua, Tersangka Efendi menerima narkotika jenis etomidate sekitar pertengahan bulan Agustus 2026 sebanyak 250 pieces," sambung dia.

Eko menyebut sebagian pasokan tersebut dikonsumsi sendiri oleh tersangka Efendi. Sementara sisanya dijual kembali dengan harga Rp 3 juta per buah.

"Bahwa sebagian dari narkotika jenis etomidate tersebut sudah di digunakan oleh Tersangka Efendi sendiri. Sebagian dijual dengan harga sekitar Rp 3.000.000 per pcs," katanya.

Saat ini, tersangka Efendi serta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah berkoordinasi untuk memburu Zhu Zhan Hong yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tonton juga video "Bareskrim Bongkar 3 Situs Judol, Transaksi Tembus Rp 1 Triliun"

(ond/idn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |