Baleg DPR Minta UU PPRT Berlaku Paling Lama Setahun Setelah Ditetapkan

9 hours ago 2

Jakarta -

Pemerintah dan Baleg DPR tarik ulur terkait waktu berlaku Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) setelah nanti ditetapkan menjadi undang-undang. Pemerintah meminta agar diberi waktu 2 tahun, sedangkan DPR kekeh dengan 6 bulan.

Tarik ulur ini terjadi saat rapat kerja membahas DIM RUU PPRT di Baleg DPR RI, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026). Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Ismail Pakaya, awalnya menyampaikan adanya perubahan pada DIM 273 terkait masa berlaku UU PPRT setelah ditetapkan.

"DIM 273 pada halaman 32, Draf usulan DPR berbunyi ayat 2 semua peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini harus ditetapkan paling lambat 6 bulan sejak undang-undang ini berlaku. Pemerintah usulkan perubahan substansi menjadi berbunyi ayat 2 semua peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini harus ditetapkan paling lambat 2 tahun sejak undang-undang ini berlaku," kata Ismail saat rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan lalu menolak karena UU PPRT sudah ditunggu 22 tahun. Ia juga menyinggung Presiden Prabowo Subianto bisa protes jika terlalu lama.

"Jangan, Pak, ini undang-undang ini sudah 22 tahun, Pak. Kita mohon banget, Pak, sudah lama, Pak. Kalau 2 tahun nanti, waduh, saya nanti sebagai anggotanya Pak Prabowo di Fraksi Gerindra ditanyain nanti, Pak, 'Masa 2 tahun ini, gimana sih', gitu, Pak," ucap Bob.

Ismail menjawab bahwa memang pihaknya juga memandang lebih cepat lebih baik. Namun ia mengaku ada banyak regulasi yang antre di Kemenaker.

"Izin, Pak, memang lebih cepat lebih baik, tapi kami memang saat ini di Kemnaker juga banyak regulasi yang kami siapkan, mempertimbangkan itu maka kami minta kami bisa 2 tahun, itu pun paling lambat, kalau kami bisa selesaikan lebih cepat, kami akan berusaha lebih cepat," tutur Ismail.

Bob lalu meminta Ismail bersikap patriotik. Ia berkeras agar UU PPRT berlaku setelah 6 bulan.

"Yang Bapak lagi sibuk dengan peraturan pelaksanaan lainnya, ya ini harus 6 bulan, Pak. Patriotik, Pak. Oke? Setuju?" tutur dia.

Ismail lalu menyanggah lagi dengan mengusulkan agar menjadi 1 tahun. Ia menyebut 6 bulan terlalu cepat.

"Hemat kami kalau 6 bulan kayaknya agak repot. Kalau toh kami usulkan maksimal paling lama 1 tahun," tutur Ismail.

Bob lalu menanyakan terkait usulan 1 tahun dari pemerintah. Ia meminta agar pemerintah betul-betul berkomitmen menyelesaikan selama paling lama 1 tahun.

"Ya udah setop, Pak, jangan dulu pandangan lain, nanti orang jadi bingung, Pak, gimana satu tahun paling lama? Paling lama satu tahun ya, Pak. Kalau nggak, nanti tanggung dosa 22 tahun nih, Pak, artinya maksudnya 3-4 bulan selesai, saya yakin lah. Oke setuju?" tanya Bob.

"Ini saya setuju tapi intinya saya tahu ada crowded di Kemenaker, tapi Bapak juga tidak bisa tidak mencerminkan Bapak pejuang tenaga kerja, harusnya Bapak minta 3 bulan harusnya, kok 1 tahun masih nawar," timpal anggota Baleg DPR Nyoman.

"Dah setahun paling lama ya, 3 bulan paling cepat," jawab Bob lagi.

(maa/dek)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |