Jakarta -
Beraktivitas di sepanjang jalur kereta api (selain kegiatan operasional kereta api) adalah tindakan berbahaya bagi keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat. Mengapa demikian?
KAI mengungkapkan bahwa rel kereta api merupakan jalur khusus operasional kereta api yang harus steril dari berbagai aktivitas yang bisa membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat. Mengingat kecepatannya yang tinggi dan jarak pengereman yang panjang, kereta api tidak dapat berhenti seketika.
Sehingga, sterilisasi jalur rel dari semua aktivitas non-operasional sangat krusial untuk mencegah risiko fatal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi Bermain di Rel Kereta Api
Beraktivitas di area rel kereta api tidak hanya berbahaya, tetapi juga melanggar hukum. Sesuai Pasal 199 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pelanggar bisa dikenakan hukuman penjara hingga tiga bulan atau denda sampai Rp 15.000.000.
KAI terus mengajak masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api, demi menghindari insiden temperan kereta api dan menjaga keselamatan bersama.
Melempar Batu ke Kereta Api Bisa Kena Sanksi
Dirangkum detikcom, tindakan pelemparan batu ke arah kereta api dapat dikenakan sanksi pidana berat, terutama bila menimbulkan bahaya atau korban jiwa. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 194, disebutkan:
- Ayat (1):
Barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau berkekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. - Ayat (2):
Jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang mati, pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Selain KUHP, tindakan merusak sarana atau prasarana KA juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya:
- Pasal 180:
Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
Sanksi untuk pelanggaran Pasal 180 tercantum dalam Pasal 197, yaitu:
- Ayat (1):
Dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun. - Ayat (2):
Jika mengakibatkan kecelakaan dan/atau kerugian harta benda, dipidana paling lama 5 (lima) tahun. - Ayat (3):
Jika mengakibatkan luka berat, dipidana paling lama 10 (sepuluh) tahun. - Ayat (4):
Jika mengakibatkan kematian, dipidana paling lama 15 (lima belas) tahun.
Dengan demikian, aksi pelemparan batu ke kereta api bisa dijerat baik dengan KUHP maupun UU Perkeretaapian, tergantung dampak yang ditimbulkan.
KAI mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api. Jika melihat aksi vandalisme atau hal mencurigakan di sekitar jalur rel, warga diimbau segera melapor ke Contact Center KAI 121 atau WhatsApp 08111-2111-121.
(kny/imk)