Polri Sita Rumah hingga Mobil Tersangka Kasus Korupsi BUMD di Riau

9 hours ago 1
Jakarta -

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik dua tersangka kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Langgak periode 2010-2015. Aset yang disita terdiri dari mobil hingga rumah.

Kedua tersangka adalah Direktur Utama PT SPR periode 2010-2015 Rahman Akil dan Direktur Keuangan PT SPR periode 2010-2015 Debby Riauma Sary. Mereka merupakan pemegang otorisasi keuangan atas BUMD Riau itu.

"Penyidik juga telah melakukan upaya tracing dan asset recovery (melacak dan memulihkan aset). Pertama, menyita uang dengan jumlah total sebesar Rp 5,4 miliar," kata Wadir Penindakan Kortas Tipikor Polri Kombes Bhakti Eri Nurmansyah dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait itu, penyidik juga memblokir 12 aset tidak bergerak dan aset bergerak milik tersangka serta keluarganya. Seluruh aset itu ditaksir bernilai hingga Rp 50 miliar.

Bhakti Eri merinci, aset tidak bergerak adalah delapan aset berupa tanah dengan dua tanah milik Rahman, dua tanah milik Debby, sedangkan empat tanah lainnya atas nama orang lain.

Sementara, aset bergerak itu terdiri dari empat kendaraan di antaranya mobil Volkswagen (VW) Tiguan Space, mobil BYD Seal, mobil Toyota Fortuner, dan sepeda motor Honda. Seluruhnya bukan atas nama kedua tersangka.

Berdasarkan laporan hasil audit BPKP, tindakan itu menyebabkan kerugian keuangan negara. Kerugian itu mencapai Rp 33.296.257.959 (miliar) dan USD 3.000, yang apabila USD 3.000 dikonversi dengan kurs saat ini nilainya sekitar Rp 49,6 juta.

"Itu hasil perhitungan dari BPKP. BPKP memiliki metode-metode perhitungan. Begitu, hasil dari audit mereka. Dari pengelolaan keuangan yang ada di perusahaan PT SPR ini," imbuh Bhakti.

Peran 2 Tersangka

Adapun kedua tersangka tersebut berperan melakukan tindakan pengeluaran keuangan perusahaan yang tidak sesuai dengan prinsip GCG (Good and Clean Government) yang mengakibatkan kerugian PT SPR selaku BUMD.

"Kalau untuk Rahman Aqil itu perbuatan melawan hukumnya itu terkait dengan memerintahkan atau menginstruksikan bagian keuangan untuk melakukan tindakan pengeluaran uang bukan untuk kepentingan perusahaan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," jelas Kasubdit I Penindakan Kortas Tipikor Polri, Kombes Eko Wahyuniawan.

Selain itu, Eko menyatakan Rahman juga melakukan tindakan pengadaan dengan mekanisme penunjukan kepada para Konsultan Hukum dan Keuangan tidak didasarkan pada kebutuhan. Dimana tidak ada dokumen kontrak dan tidak ada output hasil kegiatan.

"Selain itu juga melakukan rekayasa pencatatan sehingga terjadi kerugian negara di situ dan ini dilakukan bersama dengan direktur keuangan," terangnya.

Di sisi lain Eko menyebut pihaknya juga akan mengusut dugaan korupsi di perusahaan itu pada periode 2016-2023. "Saat ini juga kami sedang melakukan penyelidikan untuk perkara SPR yang di tahun 2016 sampai dengan 2023. Masih dalam proses penyelidikan," tuturnya.

Simak juga Video 'Janji Mensos ke Prabowo: Tak Akan Korupsi hingga Main-main Proyek':

(ond/jbr)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |