Pencairan KJMU Tahap II Tahun 2025, Cek Jumlah dan Prosesnya

3 hours ago 1

Jakarta -

Pencairan dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2025 tengah berlangsung. Secara bertahan, pencairan dana ini akan dilaksanakan sejak tanggal 20 Oktober kepada para penerima manfaat melalui rekening yang berlaku.

"Pencairan dana KJMU Tahap II Tahun 2025 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 20 Oktober 2025," tulis akun resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta, Senin (20/10/2025).

Jumlah Penerima dan Total Bantuan

Dilansir P4OP Disdik DKI, jumlah penerima KJMU Tahap II Tahun 2025 adalah sebanyak 16.920 mahasiswa. Sementara total dana bantuan yang diterima adalah senilai Rp9.000.000 yang berlaku untuk per semesternya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlah penerima KJMU Tahap II Tahun 2025 sebanyak 16.920 mahasiswa. Total bantuan per semester Rp9.000.000," demikian keterangannya.

Proses Pencairan Dana Bagi Penerima

Kemudian P4OP Disdik DKI menjelaskan terkait pencairan dana bagi penerima baru KJMU Tahap II Tahun 2025. Pencairan dana dilakukan oleh Bank Jakarta dengan melakukan proses berikut:

  • Pembukaan rekening Bank Jakarta, serta cetak buku tabungan dan ATM.
  • Bank Jakarta mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM.
  • Setelah penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, dana akan ditransfer ke rekening penerima baru oleh Bank Jakarta.

Sekilas Tentang Program Bantuan KJMU

KJMU merupakan program bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa asal DKI Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu. Program ini dikelola oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta bekerja sama dengan Bank Jakarta.

Dana KJMU digunakan untuk menunjang kebutuhan pendidikan seperti biaya hidup, pembelian buku, perlengkapan kuliah, dan transportasi. Program ini diharapkan dapat meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi seluruh warga Jakarta yang berprestasi namun memiliki keterbatasan ekonomi.

(wia/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |